AMBON, LaskarMaluku.com – Puluhan masyarakat dari Soa Adat Negeri Passo, Kecamatan Baguala, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Ambon, Senin (26/8/2024) siang.

Puluhan masyarakat dari Soa Adat Negeri Passo, menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap  Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Passo dan Anggota Saniri Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Ambon atas pemberhentian Ketua Saniri, yakni Wellem Tuwatanassy dari jabatannya.

Ungkapan tersebut disampaikan sejumlah masyarakat Soa Adat Negeri Passo, yang terdiri dari Soa Koli, Soa Moni, Soa Rinsama dan  Soa Maseng/Soa Bebas, di depan Kantor Bali Kota Ambon, Senin (26/8/2024), yang dipimpin langsung oleh Wellem Tuwatanassy selaku Ketua Saniri Passo.

Hal itu dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 01 Tahun 2024, tentang perubahan struktur pimpinan saniri negeri Passo, sisa masa bakti 2020-2026, tanggal 02 Agustus 2024 dan Peraturan Negeri Passo Nomor: 03 Tahun 2024, tertanggal 23 Juli 2024 tentang mata rumah parenta, Negeri Passo.

“Kami selaku masyarakat Negeri Passo yang terdiri dari Soa-soa diatas menegaskan bahwa surat pemberhentian Ketua Saniri Negeri Passo yang menyatakan bahwa Ketua Saniri Negeri passo telah bertindak meresahkan dan merugikan masyarakat passo dan juga bertindak diskriminatif tidak sesuai dengan realita yang terjadi selama Willem Tuwatanassy menjabat sebagai Ketua,” teriak Wellem Ketua Saniri yang diberhentikan sepihak oleh Saniri Negeri Passo saat membaca tuntutan di Balai Kota Ambon.

Menurutnya, Surat Keputusan Saniri Negeri Passo tentang pemberhentian ketua saniri juga dinilai menciderai peraturan yang berlaku karena logo pada surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya tertera pada surat keputusan.

“Bahwa Peraturan Negeri Passo Nomor 03 Tahun 2024 tentang Mataruma Parenta dalam BAB II Pasal 2 ayat (2) dan BAB III Pasal 3 itu dikarenakan tidak sesuai dengan atauran adat yang berlaku di Negeri Passo saat ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa, Mata Ruma Parenta yang ada, hidup, dihormati berlaku dan diakui berdasarkan hak asal usul di Negeri sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) adalah, mata rumah Parenta marga Simauw yang berasal dari garis keturunan Peter Chistian Simauw dan marga Sarimanella yang berasal dari garis keturunan Alberth Sarimanella dengan slack Boom atau silsilah keturunan mata ruma parenta masing-masing sebagaimana terlampir pada peraturan negeri ini yang merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan.

“Bahwa selama ini tidak pernah ada pertemuan antara Mata Ruma Parenta Simauw dan Mata Ruma Parenta Sarimanella dan masing-masing Mata Ruma Parenta memperlihatkan surat-surat bukti Slack BOOM sebagaimana yang disampaikan dalam Peraturan Negeri tersebut di atas,” jelasnya.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa, apabila Kepala Pejabat Pemerintah Negeri  Passo dan Ketua serta Anggota Sanini Negeri Passo tidak mengundurkan diri dalam waktu yang sudah ditentukan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi.

“Kedatangan kami di Balai Kota Ambon ini selaku masyarakat dan anak adat Negeri Passo, kami menyampaikan aspirasi kami. Karena merasa tidak puas dengan prosedur yang terjadi di  Negeri Passo menyangkut Saniri Negeri,” tegas Welem kepada wartawan usai melakukan orasi

Dirinya menegaskan, pemberhentian dirinya selaku ketua Saniri Negeri Passo dinilai cacat hukum lantaran tidak sesuai aturan aturan atau mekanisme yang diatur dalam undang undang.

“Saya tidak merasa kecewa tapi kalau memang masyarakat  Negeri adat mau untuk melepaskan, seharusnya seluruh saniri negeri termasuk saya harus  dilepaskan, supaya kita adil tidak ada pro dan kontra kalau memang itu yang diinginkan oleh masyarakat adat, bukan saya sendiri saja yang di lepas,”tegasnya seraya meminta pemerintah Kota Ambon mendengar aspirasi yang disampaikan ini dan segera mengambil tindakan, sehingga menjadi contoh dan tidak terulang pada negeri lain.

Kuasa Hukum Saniri Negeri Passo Rosa Alfaris,SH saat memberikan keterangan pers

Lapor Polisi

Usai melakukan aksi demo di Kantor Walikota Ambon, Kuasa Hukum Ketua Saniri Negeri Passo Rosa Alfaris SH langsung menyampiakan laporan polisi ke Ditreskrimum Polda Maluku, Senin (26/8/2024).

“Saya sebagai kuasa hukum dari Pak Ketua Saniri Wellem Tuwatanassy setelah dari  kantor Walikota kita ke Polda Maluku, jadi kita sudah serahkan bukti laporan Ke Kapolda Maluku dengan Direskrim Polda Maluku berkaitan dengan keterangan palsu dan surat palsu,” ungkapnya, Senin (26/8/2024) kepada awak media

Menurut Alfaris, ada dua laporan membuat dan menggunakan surat yang dipalsukan menyangkut SK Pemberhentian dari Ketua Saniri Negeri Passo  Antar Waktu, karena disitu dilihat ada beberapa hal yang secara hukum itu di ranah pidana.

“Dibilang bahwa Ketua Saniri ini melakukan tindakan diskriminalisasi itu ada tiga poin disitu. Namum kenyataan itu tidak seperti itu begitu kan sudah  memberikan  keterangan palsu jadi dibilang keterangan palsu itu menyampaikan sesuatu seakan-akan itu betul sehingga orang lain bisa percaya

Ada penggunaan Logo Burung  Garuda, ini kan masih di duga  jadi biar polisi yang  memproses itu yang kami lapor itu Ketua Saniri  yang baru dengan Pejabat Pemerintah Passo.

“Nanti polisi yang memproses siapa yang lakukan, menyuruh melakukan, membantu melakukan ya samua jadi satu. Artinya sebenarnya kita musti cari kebenaran kenapa kita semua cape cape disini, karena semua menuntut kebenaran,” jelasnya.

Dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk bersikap tegas,  yang terlibat dengan mereka- mereka yang palsukan Surat Keputusan itu, harus diperiksa.

Kami telah laporkan Penjabat Negeri Passo dan Ketua Saniri Negeri yang baru, karena mereka telah melakukan pemalsuan dokumen Surat Keputusan Perubahan Struktur Kepemimpinan Saniri Negeri Passo sisa massa bakti 2020-2026 dan SK itu di tanda tangani oleh Camat Baguala.

Menurut Alfaris, Camat tidak memiliki wewenang untuk menandatangani maupun menerbitkan surat keputusan pemberhentian/pergantian struktur kepengurusan Saniri Negeri.

Karena wewenang itu ada pada Walikota Ambon. “Camat hanya punya wewenang tanda tangan surat pengantar tentang pengusulan perubahan struktur kepengurusan, bukan tandatangan surat Keputusan,”tegas Alfaris.

Dikatakan, pada surat pengantar awal menggunakan  lambang Pemerintah Kota Ambon akan tetapi lembaran surat keputusan pergantian struktur kepengurusan Saniri Negeri dalam hal ini surat pergantian Wellem Tatanasy dari jabatan ketua saniri, menggunakan logo garuda.

Sedangkan Surat dengan menggunakan burung garuda hanya dipakai oleh instansi seperti, Pj Walikota Ambon, Sedangkan untuk tingkat Saniri, RT /lurah maupun ditingkat kecamatan  tidak berhak dan tidak boleh memaki logo burung garuda, harusnya memakai lembang atau logo Pemerintah Kota Ambon, bukannya logo burung garuda.

Sementara itu Camat Teluk Ambon Baguala, Lenny Lekatompessy mengatakan terkait dengan pergantian saniri  itu memang betul pelantikannya oleh walikota Ambon, tetapi dalam pelantikan itu kan tidak bilang ketua wakil, ketua dan Sekertaris kan bilang secara keselurhannya itu Saniri Negeri.

“Jadi kewenangan saniri itu untuk mengangkat ketua, Wakil Ketua dan Sekertaris. Jadi dalam tubuh saniri itu sendiri yang mengangkat secara sesuai dengan aturan. Walikota memang  betul melantik tapi kedalamnya itu yang menentukan berdasarkan musyawarah  bersama dalam tubuh saniri negeri itu bukan ketua dan wakil ketua dan Sekretaris,”jelas Camat.

“Ya saya yang tandatangani surat tersebut, Tapikan itu surat keputusan oleh saniri yang saya tanda tangani itu berdasarkan SK. Jadi saya tidak tanda tangan SKnya. Itu kan harus pengesahan dari camat,” ucapnya seraya menambahkan, dalam pergantian saniri itu sudah dilakukan musyawarah, dengan demikian di dalam aturan harus ada pengesahan camat, hanya saja di satu sisi memang saya tidak perhatikan logo.

Camat menegaskan, mereka tidak berhak menggunakan logo Burung Garuda. “Tapi dari awal yang dikasih itu saya pikir pengusulan yang diberikan, jadi ketika pengusulan itu saya tanda tangani. Jadi saya hanya tanda tangan surat pengantar hasil musyawarah Saniri dan tidak menandatangani surat keputusan Perubahan Struktur Kepemimpinan Saniri Negeri Passo sisa massa bakti 2020-2026,”akuinya.(L06)