Share

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal 31 Januari 2022 yang lalu, menghadiri undangan Kampus Lelemuku dalam sebuah diskusi publik yang digagas oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Saumlaki yang  baru didirikan kurang lebih empat bulan.

Sebagai salah satu pemateri dalam diskusi publik tersebut adalah Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon yang hadir bersama Bapak Sekda dan beberapa pimpinan SKPD untuk mengikuti diskusi dengan tema “Potret Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Terhadap Keputusan Pengadilan yang Inkracht van Gewijsde

Para narasumber yang diundang untuk menjadi pemateri dalam diskusi publik tersebut adalah Bupati Petrus Fatlolon, SH.MH, Ketua DPRD Jaflaun O. Batlayery, SH, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Ketua STIH Saumlaki Cartes A. Rangotwat, SH.MH,dan Anggota DPRD Piet Kait Taborat, SH.

Namun yang sempat hadir dan memberikan materi dalam diskusi publik tersebut hanyalah empat narasumber yaitu, Bupati, Ketua DPRD, Ketua STIH Saumlaki dan Anggota DPRD Piet Kait Taborat, SH.

Bahwa dengan hadirnya Pemerintah Daerah dalam diskusi publik tersebut, maka Pemerintah Daerah telah mempunyai niat dan itikad yang baik untuk menjelaskan kepada publik bahwa Pemerintah daerah taat dan patuh terhadap putusan pengadilan terkait dengan penyelesaian utang pihak ketiga, dimana ada beberapa item pekerjaan yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga dan ingin disampaikan dalam diskusi publik tersebut, sehingga tidak menimbulkan opini publik bahwa Pemerintah daerah tidak membayar utang pihak ketiga.

Utang pihak ketiga ini timbul akibat dari adanya pelaksanaan pekerjaan yang inprosedural maupun pekerjaan yang belum terbayar akibat dari kebijakan pemerintah Maluku Tenggara Barat pada masa itu, dimana pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan pada saat pemerintahan terdahulu, sehingga segala proses dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut berada pada kewenangan dan keputusan dari kepala daerah pada saat itu.

Bila ditelaah dengan baik maka seharusnya utang pihak ketiga tersebut dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dikala itu pada tahun anggaran berjalan sesuai tahun pelaksanaan pekerjaan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun apa penyebabnya sehingga pemerintahan terdahulu tidak membayarkan utang pihak ketiga tersebut dan membiarkannya berlarut-larut hingga terbawah sampai sekarang? Dan pada saat kepemimpinan Bapak Petrus Fatlolon, SH.MH, utang pihak ketiga ini seolah-olah dipaksakan untuk segera dibayar dan dilunasi oleh pemerintahan sekarang.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa utang pihak ketiga ini telah ada sebelum kepemimpinan Bapak Petrus Fatlolon, hal mana utang pihak ketiga ini telah diwariskan oleh pemerintahan terdahulu dan terbawa dari tahun 2008 sampai dengan sekarang, sehingga yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang membuat utang dan siapa yang membayar utang?

Sebagai seorang pemimpin yang berhati mulia dan bijaksana Bapak Petrus Fatlolon mencoba untuk berupaya mencari jalan keluar agar utang pihak ketiga ini dapat dibayarkan tanpa menimbulkan masalah, sehingga upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah menyurati dan mohon pertimbangan dari KPK RI, BPK-RI, BPKP untuk mencari solusi dan jalan keluar pembayaran utang pihak ketiga serta meminta Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait dengan pembayaran utang pihak ketiga yang masih membebani pemerintah daerah akibat dari proses pelaksanaan pekerjaan yang inprosedural dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap upaya-upaya yang dilakukan untuk mendapatkan solusi pembayaran utang pihak ketiga, maka pemerintah daerah disarankan untuk pembayaran utang pihak ketiga dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga terhadap kepatuhan pada putusan pengadilan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pemerintah daerah berada pada situasi yang sulit dan dilematis, mengingat pemerintah daerah tidak bisa membayar utang pihak ketiga, tanpa adanya dukungan data serta kelengkapan dokumen pendukung yang tertuang dalam syarat-syarat kontrak kerja antara pihak ketiga dan pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar mempunyai niat baik dan tulus dan dengan tangan terbuka membutuhkan dukungan dari publik terutama para akademisi, para pakar ekonomi, para politisi dan siapa saja yang atas niat baik serta perhatiannya dapat memberikan masukan dan dukungan bagi pemerintah daerah untuk dapat menyelesaiakan utang pihak ketiga ini. Semoga!