Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, SH sangat mengapresiasi tim gabungan yang dibentuk Kapolda Maluku.

Tim gabungan Polda Maluku dan Polresta Ambon itu, dibentuk bertujuan untuk menuntaskan permasalahan yang ditimbulkan di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplas), antara para pedagang, pihak pengembang dan pemerintah kota Ambon.

Kendati demikian, Wenno berharap dalam penanganan kasus tersebut, tim gabungan dimaksud harus bekerja transparan, sehingga tidak menimbulkan opini liar ditengah masyarakat.

“Saya apresiasi tim gabungan itu, selaku anggota DPRD provinsi Maluku, tapi saya juga berharap tim bekerja cepat dan transparan dan sedapat mungkin masalah ini segera diselesaikan sehingga tidak terjadi percakapan-percakapan yang menimbulkan berbagai isu dan opini liar, ” kata Jantje Wenno kepada awak media di ruang komisi 1 DPRD Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon Senin (22/07/24) siang.

Menurut Wenno, para pedangan yang selama ini berjalan di pusat perbelanjaan Kota Ambon (Amplaz) harus dilindungi, lantaran mereka telah memiliki sertifikat atas kios-kios itu.

“Saya berharap para pedangan harus dilindungi karena mereka telah memiliki sertifikat atas kios-kios yang telah ditempati, “harapnya.

Wakil rakyat dari dapil kota Ambon yang berasal dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini mengingatkan kalau hak-hak pedagang dilindungi, dimana sudah tentu keseimbangan antara pedangan dan pembeli berjalan normal.
“Hak-hak mereka bisa dilindungi barang tentu hak masyarakat pasti melekat, karena masyarakat adalah pembeli sehingga tidak terjadi kenaikan harga barang, sebagai akibat dari konsekwensi harga sewa yang terlalu tinggi.

Jantje Wenno, SH lagi-lagi mengingatkan tim yang telah dibentuk Kapolda Maluku tersebut, supaya bekerja profesional.

“Yang pertama kerja secara profesional, cepat tapi juga terbuka dan transparan supaya publik tau sebab sudah terlalu banyak kasus-kasus seperti ini di Maluku, kata Jantce Wenno, telah menimbulkan berbagai penafsiran dan itu cenderung merugikan masyarakat.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, telah membentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Ambon terkait permasalahan di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz).

Lotharia Latif memerintahkan penyidik kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta pengecekan legalitas dan status hukumnya secara lengkap dari semua pihak, baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa di tempat perbelanjaan itu.

“Saya sudah arahkan Kapolresta Ambon dan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk, baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang. Bila ada unsur pidana maka proses hukum siapa pun yang terlibat,” kata Lotharia, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Tercatat, ada dua laporan polisi yang dilaporkan oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, maupun dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda , menurut Kapolda, ada hal-hal khusus yang perlu ditindaklanjuti.

Permasalahan Ambon Plaza, menurut dia, ada indikasi mulai terjadi sejak 1995 sampai dengan saat ini, dan semakin mencuat setelah hak guna bangunan (HGB) selesai pada Juli 2024, sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum, dan akan dilakukan pemeriksaan, baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa kios.

Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon, kata Lotharia, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan dan tidak berpihak ke pihak mana pun serta tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak.

Tetapi dalam perkembangannya, menurut dia, perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan saat ini.

Untuk melakukan upaya penegakan hukum, Kapolda membentuk tim penyidik gabungan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak terkait dalam operasionalisasi Amplaz. (L05)