Yusuf Wally Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)


LASKAR – Data penerima bantuan sosial miskin baru dampak covid-19 di Kota Ambon yang dimasukan RT/RW ke desa kelurahan di Kota Ambon perlu diverifikasi ulang. Pasalnya, banyak bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan petunjuk penerima.

Kepada LASKAR, Rabu (22/04/2020), Anggota DPRD Kota Ambon dari PKS Yusuf Wally menegaskan, dalam 1 KK ada dua orang yang menerima bansos.

“Ini kan diberikan per keluarga bukan per jiwa. Yang jadi persoalan, penerima PKH (program keluarga harapan) juga menerima bansos. Ini kan double namanya, sementara orang lain yang layak menerima tetapi tidak terdata. Oleh sebab itu saya minta agar data-data penerima bansos diverifikasi ulang di tingkat RT/RW,”tegas Wally.

Ketika ditanya kriteria penerima bansos, Ucu sapaan akrab Yusuf Wally, menjelaskan penerima bantuan sosial masyarakat miskin baru adalah yang non formal.

Mereka yang wajib peroleh adalah pekerja lepas (buruh pelabuhan, buruh bangunan), tukang ojek, tukang becak, sopir angkot atau kondektur, dan yang terdampak covid 19 secara langsung. Namun pensiunan, TNI-Polri, pengusaha tidak bisa memperoleh bantuan ini.

Wally yang cukup vocal di DPRD Kota Ambon ini meminta Dinas Sosial Kota Ambon segera melakukan koordinasi dengan RT/RW, desa dan kelurahan untuk verifikasi data ulang KK yang layak menerima bansos.

Dirinya mencontohkan, di daerah Pandan Kasturi, juga di salah satu lokasi di Kecamatan Sirimau data penerima bansos perlu ditinjau kembali karena saat pembagian terjadi keributan.

 “Dinas Sosial hanya menyalurkan sesuai dengan data yang diberikan, oleh sebab itu butuh keseriusan juga dari RT/RW, desa dan kelurahan sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak menimbulkan keributan,”harapnya seraya menambahkan masih banyak pelaku sektor non formal yang belum mendapatkan bansos.

Wally juga meminta kepada masyarakat yang sesuai aturan layak menerima bansos tetapi belum terdata maka segera melapor ke RT/RW atau desa kelurahan terdekat, sehingga bisa mendapat bansos pada pembagian berikutnya.

“Dinsos Kota Ambon perlu membuat surat edaran berupa himbauan kepada desa kelurahan agar RT mendata kembali masyarakat yang belum terdata untuk di masukan pada bantuan tahap berikutnya,”saran Yusuf. (L02)