AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak 500 personil gabungan Polri/TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses pengusuran rumah warga di jalan Jenderal Sudirman, Galunggung Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Selasa, (31/1/2023) siang.

Penggusuran itu dilaksanakan setelah negosiasi pemilik sertifikat dengan 62 unit rumah warga yang menghuni tanah seluas 6.587 M2 milik keluarga Kolonel Piterz, gagal.

Dari pantauan media ini dilokasi kejadian personil aparat keamanan yang terdiri dari Personil Polri dan Satuan dari Kodam XVI Pattimura, tampak bersantai dan berbaur dengan masyarakat sekitar menyaksikan dari dekat jalannya proses penggusuran tersebut.

Dari lapangan kita dapat menyaksikan dua exavator merek Komatzu menghancurkan tembok maupun rumah-rumah milik masyarakat yang dibangun diatas tanah bersertifikat ini.

Terlihat bahwa exavator-exavator menghancurkan rumah-rumah warga dan tembok yang berdiri diatas lahan tersebut.

Sementara proses penggusuran terlaksana, sekitar pukul 12.20 WIT juru awas pengadilan negeri Ambon dan personil aparat gabungan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibackup personil gabungan berjaga-jaga dibantu aparat keamanan dan langsung melaksanakan penggusuran.

Sampai dengan pukul 16.30 WIT, aparat keamanan gabungan masih terpantau berada di TKP sementara antrian manusia dan kendaraan nampak tidak sepadat dimulainya proses penggusuran.

Sementara Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Arthur Simamora mengatakan pihaknya melibatkan unsur TNI-POLRI dalam pengamanan eksekusi lahan hari ini kurang lebih 500 personil.

“Kita hanya mengamankan. Soal eksekusi itu urusan Panitera PN Ambon,” kata Kapolresta kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Simamora menjelaskan sebelum eksekusi dimulai, dirinya bersama Wakapolda sudah melakukan mediasi bersama kedua belah pihak.

“Kalau memang ada hal yang belum menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat, coba diselesaikan saja dulu,” jelasnya.

Simamora mengungkapkan solusi dari pertemuan tersebut tetap proses eksekusi akan berjalan. Termasuk soal ganti rugi, itu merupakan domain Panitera PN dan warga yang berurusan.

“Tapi terkait soal isu masjid Al Hijrah yang akan dieksekusi itu tidak ada. Itu sudah disampaikan juga oleh penasehat hukum (PH) juga. Bahkan kalau ada ke belakang lagi permasalahan itu, mereka akan Wakafkan,” ungkapnya.

Kapolresta menambahkan mengenai objek-objek yang akan eksekusi sebanyak 26 objek dari yang sebelumnya 30 karena ada berkurang 6 objek. (L05)