AMBON, LaskarMaluku.com –  Komisi III DPRD Kota Ambon menyesalkan tindakan yang di lakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang seenaknya  melakukan pembongkaran dan pembangunan lapak di kawasan terminal Pasar Mardika Ambon.

“Jelas ini sangat membuat kami seakan-akan di lecehkan. Hari ini kami merasa dilecehkan oleh Pemprov Maluku. Kok seenaknya Pemprov Maluku membongkar lapak tanpa pengetahuan Pemkot dan DPRD Ambon. Kami minta pengerjaan harus dihentikan,” Tegas  Mourits Tamaela kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (21/2/2023).

Dia mengatakan lapak yang sebelumnya berada di kawasan Terminal Mardika Ambon dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.

Jika kemudian Pemprov Maluku melalui dinas-dinas terkait menyetujui untuk pembongkaran lapak milik Pemkot Ambon tanpa koordinasi sebelumnya dengan Pemkot dan DPRD Ambon, maka ini satu tindakan pelecehan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk segera menghentikan pembongkaran dan pembangunan lapak di kawasan terminal Pasar Mardika Ambon yang kini ditangani PT. Bumi Perkasa Timur.

Menurutnya, dari sisi kewenangan, memang itu merupakan aset dari Pemprov Maluku. 

Pemkot sebagai yang punya wilayah memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menata dan mengelola serta memberdayakan parkiran, pedagang hingga aktivitas di pasar Mardika itu sendiri.

Dikatakan, pihak komisi sudah audiens dengan mengundang Dishub, Satpol PP maupun Disperindag Kota Ambon untuk membahas masalah ini.

Dalam rapat, DPRD dan mitra kerja terkait mempertanyakan langkah yang diambil oleh Pemprov. 

Artinya, apakah pembongkaran dan pembangunan lapak itu sudah sesuai dengan master plane dan penataan wilayah di terminal Mardika ataukah belum.

“Sehingga kami meminta siapapun didalamnya baik itu Pemprov maupun pihak ketiga untuk menghentikan dulu pekerjaan yang sementara berjalan. Sebab kami melihat bahwa ada penata kelolaan terminal Mardika yang di luar daripada ketentuan.

Politisi NasDem itu menyatakan, fungsi terminal harus dikembalikan, bukan malah membangun lapak baru. 

Namun jika memang dibangun, maka kewenangannya berada di Disperindag bukan seperti yang terjadi saat ini, dimana langsung dialihkan oleh Pemprov Maluku ke pihak ketiga.

“Memang ada MoU tahun 1989 untuk kawasan Mardika. Tapi harus lihat lagi dulu adakah ketentuan itu tidak. Jangan asal caplok. Kami minta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera melihat masalah ini. (L06)