AMBON, LaskarMaluku.com – Sejumlah masa yang tergabung dalam forum komunikasi Organisasi Kemasyaraktan Pemuda (OKP) Islam bersama Ikatan Pedagang Pasar Mardika Indonesia (IKPPI) cabang Ambon, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Ambon. Aksi yang berlangsung, Senin (29/7/2024)

Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dan PT. Moderent Multi Guna (MMG) untuk membatalakan pembongkaran pemindaan Maasjid As’salam dari lantai II ke lantai 4, di Ambon Plaza (Amplaz).

LaskarMaluku

“Kami mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk membatalkan PT Modern Multi Guna Sebagai Pengelola Ambon Plaza. Sebab dinilai cacat aturan dengan tidak melibatkan pedagang, bahkan pelelangan dilakukan secara tertutup,” teriak Koordinator Lapangan (Korlap),Amin Fidmatan dalam orasinya.

Menurutnya, Masjid merupakan tempat sholat dan beribadah umat muslim disekitarnya yang rutin mendirikan sholat berjamaah 5 waktu yakni, dhuhur, ashar, magrib dan isya.

Pasalnya, Masjid yang telah digunakan para Pedagang Amplaz sejak tahun 1999 atau sudah 25 tahun.dan Masjid, bahkan gedung Amplaz ini, selalu dijaga oleh para pedagang, terutama sejak kondisi rusuh tahun 1999

Untuk itu kami menolak pemindahan Masjid As’Salam Amplas Lantai II ke lantai 4 dengan cara dan alasan apapun dan kami juga meminta kepada Pemkot Ambon dan PT. MMG untuk membuka KSP (Kerjasama Pemanfaatan) antara Pemkot MMG

Masjid tersebut sudah dibeli dan kami sudah bertemu direktur utama PT Modern Multi Guna, Ir. Farida Perau untuk membicarakan hal tersebut Namun PT. MMG tidak mengindahkan permohonan kami. Dengan alasan mereka tetap lakukan pembongkaran.

Bukan tanpa alasan mereka menolak adanya pembongkaran Masjid tersebut, melainkan karena kita melihat kondisi orang tatua yang sudah berusia lanjutan. Sehingga mereka tidak mungkin kuat lagi naik turun tangga untuk melakukan Sholat di lantai 4.

” Mengingat yang melakukan sholat d Masjid tersebut bukan saja anak muda, tetapi juga terbat orang-orang yang sudah tua. Mereka kan tidak kuat lagi untik naik turun tangga,” ujarnya.

Masa berorasi akhirnya di sambut oleh Asisten III, Robby Sapulete  yang mewakili Penjabat Wali Kota Ambon, untuk melakukan mediasi di ruang kerjanya.

Kata Robby, Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan, yang pertama berkaitan soal Rencana Pemindahan Musholla atau Masjid As’salam yang ada di lantai dua Amplas ke kelantai 4 oleh PT Modern Multiguna.

Pasalnya,Pertimbangan itu untuk lokasi yang lebih nyaman karena dilantai 4 itu hanya peruntukan untuk Mall Pelayanan Publik dan tidak ada aktivitas lainnya. Namun, yang menjadi persoalan keberatan dari pada para jamaah mesjid As’salam
yang di Amplas bahwa sehari sholat 5 kali dan harus naik turun, pertimbangannya ekskalator tidak 24 jam berfungsi,” jelasnya

Oleh karena itu, pertimbangan mereka supaya mesjid As’salam itu tetap berada di lantai dua karena para Jamaah yang sudah lanjut usia.

Kedua, kata dia, permintaan mereka adalah supaya bagaimana pemerintah membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT. Modern Multiguna, itu sangat tidak bisa, karena sudah sesuai dengan proses hukum dan regulasi yang berlaku.

Sehingga tahapan-tahapan sampai dengan kontrak itu melalui susuai dengan aturan, dan penentuan nilainya itu sudah melalui kajian dan proses lelang yang dimenangkan oleh PT Modern Multiguna.

Menurutnya, sekarang permasalahan ada di hukum. Oleh karena itu, kita serahkan kepada proses hukum dan hasilnya seperti apa dan lebih transparan.Karena ada beberapa penjabat yang dipanggil untuk hal ini, jadi nanti kita lihat bagaimana proses penyelesaian, sehingga kita bisa mengetahuinya.

“Yang jelas tempat umum seperti itu kita harus menyiapkan Mushola dan sebagainya yang wajib. Tidak ada back up dari oknum-oknum siapapun, PT Modern hanya minta dari pihak kepolisan untuk melakukan pengamanan, dan dari Pemkot karena aset adalah milik Pemkot Ambon (L06)