SAUMLAKI, LaskarMaluku.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki Harya Siregar, akhirnya menolak praperadilan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, dalam sidang putusan yang digelar, Senin (29/7/2024) di Pengadilan Negeri Saumlaki dengan agenda pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal, Harya Juang Siregar, S.H., M.H.

Siregar saat membacakan amar putusan seperti dikutip dari rilis yang diterima media ini dari Kejaksaan Negeri Saumlaki, yang ditandatangani PIt. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Elimanuel Lolongan, S.H., M.H. mengatakan bahwa berdasarkan putusan sidang PraPeradilan tersebut pada intinya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Petrus Fatlolon pada tanggal 19 Juni 2024 adalah SAH sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon diantaranya:

1. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816/Q. .1 13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalahs a dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penyidik dengan berdasarkan Surat Perintah Penvidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q. 1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penvidikan Umum penambahan jaksa tersebut dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q. .1 13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

Siregar menjelaskan, meskipun belum terdapat nama tersangka, telah ditemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa Keterangan Saksi ditambah keterangan Tersangka Petrus

Fatlolon, Keterangan Ahli, dan Surat, yang apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya sehingga dasar Jaksa Penyidik dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

3. Bahwa Jaksa Penyidik telah mendatangi dan mengantar langsung Nota Dinas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke alamat Tersangka sesuai dengan yang disampaikan Tersangka pada saat pemeriksaan saksi yaitu yang berlokasi di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana surat tersebut diterima baik oleh saudara BENYAMIN SAMANGUN yang mengaku sebagai staf sekretariat yang bekerja untuk Tersangkadengan bukti tanda terima, dan dokumentasi.

Sebagai informasi bahwa penanganan perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan sejak terdapat laporan tanggal 18 maret 2021. 

Selanjutnya kata Siregar, tujuan dari diterbitkannya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukungdan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 salah satunya untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak dipergunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan pemilihan, sehingga dilihat dari tahapan dan kondisi saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka belum masuk pada tahap pencalonan bahkan pendaftaran, Di sisi lain, penerbitan Insja tersebut tidak dapat diartikan secara kontekstual namun secara kualitatif terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan, selanjutnya pengertian dari nomenkelatur Calon termaksud pada Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Perilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Hal tersebut, kata Siregar juga telah ditegaskan kembali pada perubahan-perubahan PKPU seta pada Pasal 1 angka 2 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang selanjutnya dalam lampiran aturan tersebut juga diuraikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 dalam hal in untuk dapat dikatakan sebagai “calon” harus melalui beberapa tahapan yakni Pendaftaran Pasangan Calon, Penelitian Persyaratan Calon hingga berada di tahapan Penetapan Pasangan Calon yakni baru akan dilaksanakan pada Hari Minggu, tanggal 2 September Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tidak Ada Muatan Politis

Bahwa pada saat penetapan Tersangka terhadap Petrus Fatlolon tanggal 1 9Juni 2024, sedang berlangsung Tahapan Bimbingan Teknis dan Penguatan Kelembagaan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan terhadap syarat pencalonan yang diperlukan juga dipertegas pada Bagian Kedua tentang Persyaratan Pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang mana hingga Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai Tersangka melalui Surat Nomor:B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19Juni 2024, belum ada syarat yang dipenuhi bahkan belum masuk pada tahapan penetapan calon, Sehingga, dalil yang menyatakan Penetapan Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar bermuatan politis adalah tidak benar dan pada saat Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatlolon bukanlah Calon Bupati Kepulauan Tanimbar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. 

Bahwa penanganan perkara atas nama Tersangka Petrus Fatlolon tidak ada muatan politis sedikitpun dan adalah pengembangan dari perkara sebelumnya.

Bantah Minta Uang

Bahwa Kepala Keiaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar beserta Jaksa Penyidik membantah akan adanya tudingan sejumlah uang yang diminta oleh pihak Kejaksaan

Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Tersangka Petrus Fatlolon sebagaimana pemberitaan yang beredar di media massa ataupun media sosial, bahwasanya hal tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merupakan salah satu bentuk koruptor fight back yang dilakukan Perus Fatlolon sekaligus menggiring opini masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Selanjutnya kami akan menindaklanjuti jika ada berita- berita hoax yang muncul di media massa ataupun media sosial sebagai dampak dari koruptor fight back ini.

Bahwa Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dan selanjutnya Tim Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak Media atau Wartawan yang telah memberikan doa serta dukungan dalam bentuk pemberitaan yang netral selama proses persidangan praperadilan berlangsung,” tutup Siregar saat membacakan amar putusan. (L02)