AMBON, LaskarMaluku.com – Kekosongan Jabatan masih terlihat di Pemerintahan Negeri Hatalai, karena Richard Hendry Loppies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (TataPem) Kota Ambon, Alfian Lewenussa, S.STP. M.Si menjelaskan, akibat permasalahan tersebut, dirinya diberhentikan sementara dari jabatan Raja Hatalai hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini pak Pj Walikota dan Pak Pj Sekkot, sehingga pada saatnya kita akan berhentikan sementara yang bersangkutan,”kata Lewenussa Kepada media ini Jumat (24/1/2025) sore.
Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan maka Pemkot Ambon bakal membersihkan namanya dan mengembalikan jabatannya sebagai Raja Hatalai.
Namun bila ditetapkan bersalah maka pemberhentian permanen dari jabatannya akan dilakukan.
Untuk status Penjabat sementara bakal dinaikkan menjadi Penjabat selama satu tahun, guna membantu proses pelantikan Raja definitif.
“Apapun keputusan pengadilan ke depan kita akan tunduk kalau putusan pengadilan beliau bebas maka kita pulihkan beliau, cabut status pemberhentian sementaranya lalu dipulihkan sebagai raja hatalai,”kata Kabag.
Untuk Penjabat sementara Kepala Pemerintahan Negeri Hatalai, masih dalam proses.
“Kalau sudah ada, segera kami informasikan untuk diketahui,”tutupnya.(L06)