AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat, SH. MH, dan Tim, melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas Kelas II Ambon,Jumat (24/1/2025)
Kunjungan tersebut merupakan bentuk transparansi dalam mengawasi pelayanan publik, khususnya terkait peredaran narkoba di dalam lapas.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman melakukan investigasi mendalam terhadap laporan penjualan narkoba yang melibatkan narapidana James Poceratu alias Beta Napi. Diketahui bahwa pelaku tersebut mengirimkan nomor kontak penjual narkoba kepada seorang narapidana lainnya yang kemudian ditangkap polisi.
Alat komunikasi yang digunakan pelaku diperoleh dari napi yang sudah bebas dan dibeli seharga Rp 300.000.
Kepala Ombudsman juga menekankan bahwa proses investigasi yang dilakukan bersifat terbuka dan tidak ada yang disembunyikan. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti oleh pihak Lapas Ambon sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ombudsman berharap kunjungan ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem pengawasan di masa mendatang.
Dirinya juga mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap kehadiran wartawan dalam kunjungan yang dilakukan ke Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas Ambon.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Ambon, Herliadi, menegaskan komitmennya untuk memberikan informasi yang jelas terkait isu yang berkembang di lapas. Meskipun baru empat hari menjabat, Herliadi memastikan akan terus berupaya transparan dalam memberikan penjelasan terkait kejadian-kejadian yang melibatkan narapidana.
Terkait dengan penangkapan salah satu tahanan, Alon, yang mengaku mendapatkan barang ilegal dari dalam lapas, Herliadi mengungkapkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, tidak ditemukan bukti bahwa narapidana yang terlibat menjual barang ilegal. Ternyata, Alon hanya memberikan informasi kepada rekannya tentang siapa yang bisa menyediakan barang tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa alat komunikasi ilegal yang digunakan oleh narapidana tersebut diperoleh dari teman mereka yang sebelumnya pernah berada dalam satu sel dan sudah bebas. Herliadi menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan yang transparan dan dituangkan dalam berita acara.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ambon, Adam Ridwansah, menjelaskan berbagai langkah preventif yang diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan Rutan dan Lapas, termasuk pelarian narapidana dan peredaran narkoba.
Menurutnya, pengamanan di Rutan dan Lapas di Ambon mengikuti regulasi yang sama, dengan fokus utama pada pencegahan pelarian dan pelanggaran lainnya seperti kejahatan narkoba atau kekerasan.
Ridwansah menekankan bahwa dalam masa transisi kepemimpinan, pihaknya telah menerima instruksi jelas dari Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan untuk memberantas pelanggaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi, terutama ponsel. Sebagai respons terhadap perintah tersebut, Rutan Ambon telah rutin melakukan inspeksi mendalam (sidak) setiap minggu dan bekerjasama dengan instansi penegak hukum seperti Polri, TNI, dan BNN.
Selain itu, pihak Rutan juga mengutamakan pengawasan ketat terhadap barang-barang terlarang yang masuk, dengan melakukan penggeledahan terhadap setiap tamu, pengunjung, maupun petugas yang memasuki area lapas. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mencegah masuknya barang-barang haram termasuk narkoba dan ponsel ilegal.
Rutin dilakukan juga sidak gabungan antara seluruh unit pelayanan teknis (UPT) di wilayah kota Ambon, yang turut mendukung upaya pencegahan dan menjaga ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.(L06)