AMBON, LaskarMaluku.com – Ratusan sopir angkutan kota (Angkot) trayek Passo menyeruduk kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (16/01/2025) pagi.

Kehadiran mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap surat keputusan (SK) Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Ambon, nomor 1881 Desember 2024 tentang perubahan trayek angkot.

Para sopir angkot meminta agar SK nomor 164 kembali diberlakukan, karena selain berdampak pada pendapatan sopir, aturan itu juga dianggap lebih tepat.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Ambon, Fembri Tuanakotta mengusulkan agar pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut.

Menurut Femri, solusi yang paling efektif adalah melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pengemudi angkot, dan ahli transportasi, dalam perencanaan trayek.

“Jadi harus buat kajian tentang itu dengan melibatkan elemen terkait. Ini supaya kita bisa mendeteksi jumlah angkot, volume penumpang, dan jalur mana yang ramai dan tidak,” kata Fembri kepada media Kamis 16/1/2025)

Femri juga menyoroti soal usia angkot yang beroperasi di Kota Ambon. Dikatakan, jika angkot yang sudah tua, harus ada ketegasan dari Dishub karena ini menyengkut dengan kenyamanan penumpang.

Pemkot Ambon perlu melihat keberadaan terminal transit Passo. Artinya, jika terminal ini difungsikan maka angkot dalam provinsi seperti Tulehu, Suli dan sekitarnya hanya beroperasi sampai ke terminal tersebut.

“Selanjutnya penumpang akan diangkut oleh angkot Passo. Kalau ada kajian ini, ya malah lebih bagus karena selama ini kita hanya berasumsi saja.

Untuk itu, Ia berharap kedepan pemerintah bisa membuat kajian-kajian yang lebih solutif terkait trayek di Ambon.(L06)