AMBON, LaskarMaluku.com – puluhan sopir Angkutan Kota (Angkot) trayek Passo kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (16/1/2025).

Kedatangan para sopir itu guna menyampaikan protes terhadap kebijakan pengaturan trayek yang dianggap merugikan para sopir.

Menurut mereka, kebijakan trayek terbaru yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon, tidak transparan. Dengan itu, aksi ini bertujuan meminta kejelasan atas Surat Keputusan (SK) pengaturan jalur yang dinilai tidak melibatkan seluruh pihak itu

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi para sopir angkot.

“Kebetulan hari ini kami langsung membahasnya dalam rapat bersama Kadishub Kota Ambon. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti,” tegas Hary.

Dia menegaskan bahwa aduan tersebut menjadi perhatian serius.
Ia menyebut ada miskomunikasi yang terjadi antara Dishub dan pengurus jalur Passo, sehingga SK trayek terbaru tidak pernah diterima secara resmi oleh pengurus terkait.

Kami memandang ini sebagai miskomunikasi. Dinas seharusnya menjadi rumah bagi seluruh jalur di Kota Ambon, bukan hanya untuk sebagian pihak.

Selain itu, sopir angkot juga menyampaikan keluhan terkait jalur Hunut dan Laha. Yang mana menurut Hary, Komisi III sudah memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait namun solusi akhir tetap harus ditindaklanjuti oleh Dishub.
Berkaitan dengan itu, Komisi III DPRD juga meminta Dishub lebih inklusif dalam menyusun kebijakan terkait pengaturan trayek.

Dirinya juga berharap Dishub melibatkan seluruh pengurus jalur, baik melalui Organda maupun organisasi lainnya seperti ASKA, untuk memastikan kebijakan yang diambil mengakomodasi kepentingan mayoritas.

Kami meminta Dishub membuka ruang dialog dengan seluruh jalur, khususnya di wilayah Teluk Ambon dan Baguala. Dinas juga harus menjelaskan pembagian jalur secara detail dan transparan agar dapat diterima oleh semua pihaknya

Selain SK trayek, Hary juga mengimbau sopir angkot agar lebih tertib dan humanis dalam melayani penumpang.

“Kami meminta sopir dan pengusaha angkot mematuhi jalur yang telah disepakati, serta menurunkan penumpang sesuai aturan,” ujar Hary.

Komisi III berkomitmen memanggil Dishub untuk menggelar pertemuan dengan seluruh jalur guna membahas SK 1881 tentang jalur terbaru.

Harapan mereka, proses pengambilan keputusan di masa depan dilakukan dengan lebih transparan dan tidak memihak kelompok tertentu.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan permasalahan trayek yang berlarut-larut dapat segera menemukan titik terang, demi kesejahteraan seluruh pelaku transportasi di Kota Ambon.

Para sopir berharap, dengan adanya tindak lanjut dari DPRD dan Dishub persoalan trayek ini dapat segera diselesaikan demi kesejahteraan mereka sebagai pelaku transportasi di Kota Ambon.

Sebelumnya, Salah satu perwakilan Organda Kota Ambon, Fian Kufla, mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon kurang melibatkan perwakilan semua trayek dalam penetapan regulasi.

“Dishub Ambon dalam menetapkan regulasi trayek itu tanpa koordinasi menyeluruh. Kalau semua perwakilan rute dilibatkan, aksi seperti ini tidak akan terjadi,” ujar Kufla.

Ia menambahkan bahwa masalah trayek Passo sudah berlangsung lama. Organda beberapa kali memberikan solusi kepada Dishub terkait lintas trayek, tetapi solusi tersebut tidak diindahkan.

“Dishub hanya berkoordinasi dengan satu pihak tertentu, misalnya perwakilan rute Laha, Hunuth, atau Passo secara terpisah. Kalau perwakilan dari semua trayek dipertemukan dan membahas bersama, pasti ada solusi(06)