AMBON, LaskarMaluku.com – Akhirnya pihak PT Bank Sinarmas Tbk angkat suara memberikan klarifikasi berkaitan dengan dugaan pencairkan pinjaman menggunakan dokumen palsu, seperti dilansir media ini belum lama ini.

Klarifikasi berasal dari Corporate Secretary, PT Bank Sinarmas Tbk, yang dikirim via email media laskarmaluku, yang terdiri dari empat point, yakni,

Pertama,  Membenarkan bahwa NELSON JEFFRY ENGKA tercatat sebagai Debitur PT Bank Sinarmas Tbk. (“BANK SINARMAS”) berdasarkan kerja sama joint financing antara PT Bank Sinarmas Tbk. dan PT Sinar Mas Multifinance (“SMMF”);

Kedua, Bahwa proses pemberian pembiayaan Debitur telah sesuai dengan ketentuan, dimana jaminan yang diberikan oleh Debitur berupa asli BPKB yang diterbitkan secara sah oleh institusi yang berwenang dan sesuai ketentuan  yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Ketiga, Bahwa BANK SINARMAS akan menghormati dan mentaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan;

Keempat, Sebagai bank yang diawasi OJK, BANK SINARMAS senantiasa menjunjung prinsip kehati-hatian, menerapkan tata kelola yang baik, serta berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Cabang PT Hasjrat Multi Finance Ambon Alfredo Huwae yang dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2025) lalu membenarkan jika BPKB asli mobil Fortuner yang dibeli secara kredit oleh Nelson Jeffry Engka dengan nomor polisi DE 51 N masih dipihak mereka lantaran saat beli hingga saat ini Jefrry Engka belum melakukan pelunasan.

Jeffry Engka diwajibkan membayar biaya kredit perbulan yang besarnya diatur dalam perjanjian kredit tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

Otomatis PT.Hasrat Abadi masih memegang BPKP mobil hingga Jeffry Engka melunasi pembayaran sesuai perjanjian. (L05)