‎‎AMBON, LaskarMaluku.com – Terkait aksi demonstrasi yang memprotes kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah yang dinilai cacat hukum dan melakukan berbagai pelanggaran, Ali Hatalea menegaskan bahwa proses hukum terkait kedudukannya sebagai Raja Negeri Batu Merah telah selesai melalui sejumlah tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
‎
‎Menurutnya, aksi demonstrasi yang berlangsung sebelumnya dengan sejumlah tuntutan, menurutnya telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.
‎
‎Ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci seluruh persoalan yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut. Namun, proses hukum terkait kedudukannya sebagai Raja Negeri Batu Merah telah dilalui hingga tahap akhir dan dimenangkan olehnya.
‎
‎“Proses Raja di Negeri Batu Merah itu berjalan melalui proses hukum. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai PK, semuanya sudah selesai dan dimenangkan oleh saya sendiri sebagai Raja Negeri Batu Merah,” ujarnya.
‎
‎Terkait persoalan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Hatala menjelaskan bahwa pemerintah negeri memiliki kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada dinas terkait setiap bulan sebelum dana untuk bulan berikutnya dapat dicairkan.
‎
‎”Saya mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan atau mempertanyakan pengelolaan ADD dan DD untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Inspektorat maupun dinas terkait,”ungkapnya kepada media ini jumat 16/10) di Balai Oikumene Ambon
‎
‎Dikatakan, guna diketahui apakah terdapat temuan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban anggaran pemerintah negeri, langkah tersebut sangat diperlukan.
‎
‎“ADD dan DD setiap bulan harus dipertanggungjawabkan kepada dinas. Setelah pertanggungjawaban itu disampaikan, barulah dana untuk bulan berjalan dikeluarkan. Kalau ada yang merasa keberatan, silakan langsung ke Inspektorat atau dinas untuk menanyakan apakah ada temuan atau tidak,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, Ali turut menanggapi persoalan kredit macet program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI yang dikaitkan dengan penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) oleh pemerintah negeri bagi pelaku UMKM.
‎
‎Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi dan menurutnya sudah selesai.
‎
‎“Dana KUR di BRI, terkait kredit macet yang dilakukan oleh nasabah, termasuk SKU yang dikeluarkan pemerintah negeri untuk UMKM, itu sudah selesai di Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.
‎
‎Raja Negeri Batu Merah juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut terhadap persoalan-persoalan lain yang dinilainya perlu ditindaklanjuti.
‎
‎Meski demikian, berbagai tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pihak terkait agar seluruh persoalan dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang sah. (L06)