LANGGUR, LaskarMaluku.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan penolakan terhadap wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Langgur pada Rabu (21/10/2026), ia menilai langkah tersebut berpotensi membatasi kebebasan berbelanja ASN dan berisiko memusatkan aktivitas ekonomi pada satu saluran.
Gagasan penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih sebelumnya didorong sebagai upaya memperkuat koperasi lokal dan meningkatkan daya saing dengan perbankan nasional. Namun, Benhur menegaskan mekanisme pembayaran gaji ASN harus tetap berjalan seperti biasa, tanpa melalui Kopdes Merah Putih. Ia menilai rencana tersebut keliru karena berpotensi mengarahkan belanja ASN ke satu koperasi saja.
“Ini kan sama halnya membatasi ASN untuk berbelanja, dan terkesan monopoli dalam sistem perekonomian kita,” ujar Benhur di hadapan wartawan. Ia menambahkan jika penyaluran gaji melalui Kopdes memicu perilaku konsolidasi belanja di Kopdes Merah Putih, maka hal itu akan mengarah pada monopoli ekonomi yang tidak sehat.
Menurutnya, penyaluran melalui Kopdes tidak semestinya dilakukan dengan membatasi pilihan ASN agar berbelanja di tempat tertentu. “Saya tidak setuju kalau itu disalurkan melalui Kopdes. Saya minta untuk tidak boleh. Ini harus berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Kekhawatiran utama Benhur adalah potensi pemusatan aktivitas ekonomi pada satu saluran jika gaji ASN hanya dapat digunakan melalui Kopdes Merah Putih.
Ia menilai langkah tersebut bisa mengurangi diversifikasi pilihan belanja bagi ASN, serta membatasi akses pelaku usaha lokal dalam ekosistem perbankan nasional yang lebih luas.
BGW sapaan akrab Watubun menambahkan, gagasan tersebut seharusnya menjadi sarana memperkuat ekonomi rakyat, bukan instrumen untuk mengarahkan pola konsumsi ASN.
“Kalau Kopdes menjadi satu-satunya jalur pembayaran, pasti akan ada dampak pada kebebasan berbelanja dan pilihan layanan keuangan bagi ASN,” kata Benhur.
Ia juga menekankan perlunya memastikan koperasi tetap inklusif dan terbuka bagi pelaku usaha serta masyarakat luas untuk terlibat secara adil dalam aktivitas ekonomi daerah.
Selain isu kebebasan berbelanja, Benhur juga menyoroti aspek lokasi dan aksesibilitas Kopdes Merah Putih. Dirinya menilai pembangunan fasilitas koperasi yang tidak mempertimbangkan pusat aktivitas warga dapat menghambat daya tarik koperasi tersebut. Lokasi yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi dapat menjadi kendala bagi ASN maupun warga sekitar untuk bertransaksi secara efektif, sehingga implementasi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek geografis dan mobilitas penduduk.
Staf ahli ekonomi dari beberapa kalangan di Maluku menilai bahwa langkah kebijakan penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih perlu kajian komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, asosiasi koperasi, bank lokal, dan pemerintah daerah.
Mereka menekankan bahwa tujuan utama kebijakan adalah memperkuat ekonomi lokal tanpa mengurangi akses ke layanan keuangan yang luas dan kompetitif.
Seiring dengan perdebatan ini, beberapa kalangan menilai bahwa Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi bagian dari ekosistem keuangan inklusif jika dirancang dengan mekanisme yang transparan dan tetap membuka peluang bagi ASN untuk menggunakan layanan perbankan nasional maupun koperasi lainnya. Namun, mereka menekankan bahwa pilihan belanja ASN tidak boleh dibatasi pada satu lembaga saja.
Di sisi lain, pendukung Kopdes Merah Putih berargumen bahwa koperasi desa memiliki kapasitas untuk mendorong inklusi keuangan di pedesaan Maluku melalui akses layanan yang lebih dekat, biaya transaksi yang kompetitif, serta program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Mereka berpendapat bahwa koperasi yang terintegrasi dengan program Merah Putih bisa meningkatkan kapasitas ekonomi lokal, jika dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Maluku hingga kini belum mengambil langkah final terkait wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih. Analisis internal menunjukkan bahwa keputusan akhir perlu didasarkan pada kajian dampak ekonomi, aksesibilitas layanan keuangan, kebebasan konsumen ASN, serta dampak terhadap pelaku usaha lokal dan stabilitas sistem perbankan nasional. (L05)
