TIAKUR, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mendorong digitalisasi pembayaran pajak daerah. Sebab, MBD berciri kepulauan membutuhkan biaya tinggi untuk menagih retribusi atau pajak.
Hal ini tercermin setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) MBD berkolaborasi dengan Bank Maluku Maluku Utara (Malut) Cabang Tiakur menggelar sosialisasi, uji coba, dan implementasi kanal pembayaran pajak daerah melalui teller, mobile banking, ATM, serta MPOS/EDC.
Kegiatan dibuka oleh oleh Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Eduard J. S. Davidz di ruang rapat kantor Bupati MBD, Senin (14/9/2026). Sekda mengatakan digitalisasi pembayaran pajak merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten MBD dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), terutama dengan mempertimbangkan karakteristik MBD sebagai daerah kepulauan.
Sistem penagihan konvensional selama ini membutuhkan biaya operasional yang cukup besar untuk menjangkau wilayah kecamatan yang relatif jauh. Bahkan, dalam kondisi tertentu, biaya perjalanan dinas dapat lebih besar dibandingkan nilai pajak yang berhasil ditagih. “Yang utama adalah setelah sosialisasi bagaimana ini diimplementasikan. Sudah diluncurkan, sudah di-launching, tetapi implementasinya jangan lambat,” tegas Sekda.
Ia menyampaikan upaya digitalisasi pembayaran diperkuat melalui program ASN Go Digital, yang mendorong ASN untuk melakukan pembayaran kewajiban pajak secara digital sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, penertiban kewajiban pajak juga akan diarahkan pada kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda MBD Johana V. Johansz menjelaskan penggunaan kanal pembayaran digital memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Khusus pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (pbb-p2) melalui mobile banking Bank Maluku, transaksi dapat langsung terintegrasi dengan sistem Bapenda sehingga status pembayaran otomatis terlunasi. “Misalnya beta mau bayar PBB tahun 2026, masukkan NOP, bayar, secara sistem itu langsung terlunasi,” jelasnya
Ia menjelaskan apabila pembayaran dilakukan melalui mobile banking bank lain, wajib pajak masih perlu menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapenda untuk selanjutnya dilakukan proses pelunasan melalui sistem.
Johana juga mendorong seluruh ASN untuk mendukung program ASN Go Digital dengan mengunduh dan mengaktifkan Mobile Banking Bank Maluku. Langkah tersebut akan memberikan kemudahan bagi ASN dalam membayar pajak dari mana saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Bapenda.
Selain PBB-P2, pembayaran secara digital juga dapat digunakan untuk pajak restoran, hotel, serta pajak mineral bukan logam dan batuan melalui kode bayar.
Pimpinan Cabang PT Bank Maluku Malut Cabang Tiakur, Donatus F. B. Anaktototy, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bank Maluku Malut dan Pemerintah Kabupaten MBD dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui digitalisasi pembayaran pajak.
Ia berharap para bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga memahami penggunaan berbagai kanal pembayaran yang tersedia dan selanjutnya dapat meneruskan informasi tersebut kepada ASN maupun masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Divisi Teknologi Informasi Kantor Pusat PT Bank Maluku Malut, di antaranya Ikhwan Tuasikal dan Ikhlas memberikan pemaparan sekaligus demonstrasi teknis penggunaan kanal pembayaran melalui Teller, ATM, Mobile Banking, dan MPOS/EDC.
Melalui digitalisasi pembayaran pajak, Pemda MBD berharap proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rangkaian sosialisasi, uji coba dan implementasi teknis dijadwalkan berlangsung hingga Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemda MBD memastikan kanal pembayaran pajak daerah secara digital dapat diterapkan secara optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah. (L02)
