Share

LASKAR – Adanya informasi terkait pengajuan nama carateker 3 Bupati yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru dan Walikota Ambon oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang dikatakan ditolak Pemerintah Pusat, dibantah Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Menurutnya, usulan Pemprov Maluku bukannya ditolak atau tidak diterima, tetapi Pemprov Maluku terlambat masukkan usulan nama.

“Jadi kita masukkan nama terlambat. Baru dimasukkan tanggal 9 kemarin (09/05/2022- red),”tegasnya.

“Tanggal 9 itu TPA-nya lagi di istana. Begitu saya telpon, mereka tanya kenapa tidak kirim. Saya jelaskan bahwa sudah kirim, tapi terlambat. Seharusnya nama-nama tersebut sudah diserahkan paling lambat 30 hari ,”ungkapnya usai buka Kegiatan kerja bakti pembersihan daerah aliran sungai dalam rangka HUT ke-23 Kodam XVI Pattimura tahun 2022, di Kantor Satker PJN Wilayah I BPJN Maluku, Sabtu (14/05/2022).

BACA JUGA:  Letkol Inf Indra Hirawanto Jabat Dandim 1507/Saumlaki

Gubernur tegaskan, siapapun yang menjadi carateker, tidak ada masalah baginya. Yang penting bisa bekerja dengan baik dan bisa membantu masyarakat.

“Tugas kepala daerah itu ada dua plus satu jadi tiga. Yang pertama, dia harus mampu mengatasi kemiskinan. Kedua bisa mensejahterakan masyarakat.Plus satunya dia harus mampu mempertahankan sumber daya alam agar mampu di manfaatkan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang,”ungkapnya. (L06)