Share

LASKAR – Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno mengatakan, berakhirnya hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan Libur panjang maka jam kerja ASN Pemkot Ambon kembali normal seperti biasanya.

Dirinya menegaskan, tidak ada lagi kelonggaran, kini jam kerja pegawai Pemerintah Kota Ambon kembali normal usai Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yakni selama 7,5 jam mulai dari pukul 08.00 WIT sampai 16.30 WIT.

Kepada pers, Senin (9/5/2022) Selanno mengatakan jam kerja karyawan sudah kembali dinormalkan sesuai Peraturan Presiden. Masuk kerja pukul 08.00 WIT dan pulang kantor pukul 16.30 WIT, sehingga waktu kerja 7,5 jam.

BACA JUGA:  Gereja Doa Bersama untuk Kedamaian Indonesia

Sebelumnya, sambung Selanno jam kerja pegawai Pemkot Ambon dikurangi hingga hanya pukul 15.00 WIT. Pemotongan jam kerja ini diberikan khusus selama bulan Ramadhan.

Sementara itu, terkait arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait work from home (WFH) bagi pegawai belum diberlakukan di Ambon.

“Itu yang kita belum dapat, saya lagi telusuri, kalau kita baca itu hanya di Pulau Jawa saja. Biasanya jika diberlaukan di daerah kita juga mendapat surat tapi sampai sekarang belum. Arahan yang saya dapat itu kan arahan Menpan berdasarkan arahan Kapolri,”jelas Selanno.

Terkait pegawai kontrak, Selanno mengaku masih menunggu instruksi dari Menpan terhadap penyelesaian pada tahun 2023.

BACA JUGA:  HUT Kota Ambon Walikota Pesan Warga Terapkan Protokol Kesehatan

“Jadi kita tunggu penyelesaian seperti apa kita belum bisa berkomentar. Intinya bahwa Pemkot Ambon siap dan tetap menanti tindaklanjut dari Menpan itu seperti apa,”jelasnya seraya mengaku jumlah pegawai kontrak sekitar seribu lebih. (L06)