Share

LASKAR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Jumat (29/01/2021) mengunjungi Kota Ambon dalam memberikan dorongan bagi pelaku pemberdayaan desa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pasalnya, dalam waktu dekat akan disahka Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bumdes untuk disahkan sebagai badan hukum.

“Nanti pada tanggal 31 Januari, atau paling terlambat tanggal 1 Februari akan disahkan oleh Presiden sebagai peraturan pemerintah,” kata Halim dihadapan para pelaku pemberdayaan desa, di Desa Batu Merah, Kota Ambon, Jumat (29/1/2021) sore.

Dikatakan, Bumdes setelah berbadan hukum akan memudahkan kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta dapat menjangkau modal perbankan.

BACA JUGA:  Lantik Ketua TP-PKK 5 Kecamatan, Lisa Wattimena Harap PKK Bekerja Dengan Hati Bangun Kota Ambon

“Banyak hal yang bisa dilakukan BUMDes karena telah setara dengan badan hukum lainnya, seperti yayasan, perseroan terbatas dan kelembagaan lainnya,” ujarnya.

Abdul Halim Iskandar menambahkan, sebagai bentuk dorongan itu, kementrian Desa dan PDTT memberikan bantuan permodalan sebesar Rp. 75 juta per BUMDes.

“14 BUMDes saya akan meninggalkan lima BUMDes nanti terserah mau distribusikan kemana,” ungkap Halim seraya berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa.

“Dengan berbadan hukum, bisa membentuk, membangun, membesarkan berbagai unit usaha sesuai dengan potensi dan sumber daya yang ada,” harapnya.

 Halim berpesan, Kemendes mengingatkan pembentukan BUMDes tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha yang sudah dikerjakan oleh warga. (L02)

BACA JUGA:  Pemkot Gelar Rakor dan Sinkronisasi UGB dan PUB