Share
LASKAR – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sementara berlangsung di seluruh Indonesia menjadi perhatian serius Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Buktinya, Senin (10/2/2020) Apeksi bertemu dengan Komisi II DPR RI, membicarakan seleksi CPNS yang sementara berlangsung.
Delegasi Dewan Pengurus Apeksi dipimpin Walikota Ambon, Richard Louhenapessy didampingi perwakilan dari Kota Pekanbaru, Kota Bogor dan Kota Semarang. Mereka ditemui langsung Panja Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II.
Menurut Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ada 3 hal mendasar yang menjadi pokok pembicaraan antara Apeksi dengan DPR RI khusus menyangkut seleksi CPNS.
Pertama, yang disampaikan Apeksi adalah soal formasi. Menurutnya, Apeksi meminta Komisi II DPR RI untuk mendorong pemerintah agar konsisten dengan jumlah formasi yang diberikan ke masing-masing kota/kabupaten maupun provinsi. 
Kedua kata Walikota, jika ada formasi yang tidak terdaftar oleh CPNS di daerah, maka formasi itu jangan langsung di drop, melainkan dapat dialihkan ke formasi lain sesuai kebutuhan daerah masing-masing. ‘’Jadi kalau formasi yang 100 maka harus 100 yang terakomodir, walau ada formasi tertentu yang tidak ada pelamarnya,’’ tegasnya.
Menurut Louhenapessy, pengalaman selama ini, proses pelaksanaan mulai dari pembukaan pendaftaran, pemasukan berkas, seleksi dan lainnya memakan waktu yang cukup panjang.
kedepan, Apeksi meminta agar proses ini jangan terlalu lama, sebab dengan lamanya waktu itu mengakibatkan penambahkan  biaya yang tinggi bagi kabupaten kota dan provinsi di Indonesia.
Ketiga yang menjadi masukan yakni tentang pengangkatan tenaga K2, honorer dan kontrak yang akan diangkat menjadi P3K.
Menurut Louhenapessy, ada permintaan dari para kepala daerah untuk kalau dapat kiranya proses pengangkatan tenaga P3K diserahkan ke daerah, karena kepala daerah lebih tahu kondisi daerahnya dengan seluruh kebutuhan atau formasi yang dibutuhkan.
Apeksi meminta pula, sambil menunggu aturan pelaksanaannya atau PerPres,  maka persiapan pengangkatan tenaga P3K dapat disiapkan sebelumnya, sehingga  pada waktunya, tak lagi temui hambatan atau menjadi hal-hal yang tidak  dinginkan. Hal ini juga agar memudahkan kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan atau formasi yang kosong yang dibutuhkan daerah.  
Louhenapessy mengakui apa yang disampaikan Apeksi disambut positif Panja Komisi II DPR, “Mereka (komisi II-Red) berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut kepada kementrian yang bersangkutan agar menjadi perhatian serius,”ujarnya. (L01)