Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Ratusan pedagang yang lapaknya dibongkar di kawasan Terminal Mardika, kembali mendatangi DPRD Kota Ambon, Kamis (23/2/2023) sore.

Pertemuan pedagang dan Komisi II DPRD Kota Ambon yang dipimpin Ketua Komisi Christianto Laturiuw, berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon.

Usai pertemuan Laturiuw kepada wartawan mengatakan, bahwa kedatangan para pedagangan untuk menyampaikan keberatan atas penghentian proses pembangunan Lapak.

Mengingat jika itu dihentikan, para pedagang tentu tidak dapat berjualan dengan baik.

Untuk itu dijelaskan, bahwa ini dihentikan sementara, sampai ada pembahasan antar Provinsi dan juga Pemerintah Kota Ambon.

Pemerintah tidak berniat menyengsarakan warganya sendiri.

“Karena itu kami sampaikan intinya hanya duduk bicara secara bersama, setelah itu selesai. Kami juga minta nanti dalam agenda itu, pihak perusahaan itu juga dihadirkan. Supaya bisa diatur secara bersama. Prinsipnya ini hanya sementara, karena aktivitas di Terminal Mardika itu tidak bisa dihentikan juga, karena itu juga sangat membantu perputaran roda ekonomi di daerah ini,”ujar Laturiuw.

BACA JUGA:  9 Tenaga Operator Covid, Pelayanan Disucapil Kota Ambon Tutup

Apa yang dilakukan tentu bertujuan mensejahterakan warga masyarakat di kota ini. Hanya saja soal porsi kewenangannya yang justru bertentangan aturan-aturan yang ada.

“Karena itu, tujuan DPRD sendiri, kami harus menjamin bahwa masyarakat yang kami wakili di lembaga dapat kami perjuangkan aspirasi mereka. Kami akan duduk bicara Bersama supaya aktivitas perdagangan bisa berjalan kembali,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Mardika (APMA) Alham Valeo alias AL juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat jawaban atas keresahan pasca dihentikannya proses pembangunan tersebut, bahwa ini hanya penghentian sementara.

“Seperti yang disampaikan bapak-bapak Dewan bahwa bukan dihentikan selamanya  tapi sementara sambil menunggu adanya keputusan setelah duduk Pemerintah bersama DPRD duduk bersama dengan PT. BPT. Dan tadi sudah diberikan jaminan bahwa ini secepatnya akan ada solusi,”ujarnya.

BACA JUGA:  Klinik Mata Utama Maluku Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim

Bentuk Panitia Kerja

Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Ambon, memutuskan akan  membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk Menindaklanjuti persoalan di Terminal Mardika Ambon atas tindakan semena-mena PT. Bumi Perkasa Timur yang bongkar-bangun Lapak-lapak dalam Terminal,

“Setelah ini kami akan bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk  masalah ini, karena ini sangat serius. Dan nanti ada rapat lanjutan, kami akan mengundang dari Provinsi dan juga pihak perusahaan itu, kita mau tahu dia ini siapa sampai beraninya dia bertindak tanpa ada kordinasi, terutama dengan Pemerintah Kota,”cetus Margaret Siahaya, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Kamis (23/2/2023)

Disamping proses pembangunan itu kini dihentikan sementara sampai ada pembicaraan bersama antar  Pemerintah Kota dan Provinsi, DPRD menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan tetap berpegang pada aturan soal kewenangan, sehingga seharusnya ada koordinasi yang dilakukan tidak seenaknya bertindak, apalagi tindakan itu dilakukan oleh perusahaan yang tidak diketahui siapa dia.

BACA JUGA:  Perayaan Natal di Kota Ambon Dibatasi

“Siapa dia itu, padahal kami ini penyelanggara pemerintahan yang seharusnya juga tahu sebelum ada tindakan-tindakan seperti yang sudah dilakukan perusahaan itu. Kedepan harus dibijaki dalam forum resmi,”kata Siahaya. (L06)