Share

LASKAR – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat menegaskan bahwa jika terbukti Dua distributor minyak goreng terbesar di Kota Ambon yakni PT Tri Samudera dan PT Gema Rejeki terindikasi menimbun minyak goreng pihak distributor bisa dikenakan sanksi berat.

“Jika terbukti bersalah, dipidana lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegas Sirjhon Slarmanat kepada media di Balai Kota Ambon , Selasa  (5/4/2022).

Dirinya menerangkan, sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Pasal 107 Tentang Perdagangan.

“Dalam Undang-undang Nomor 7 Pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok/dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lima (5) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp50 miliar,”jelasnya.

BACA JUGA:  Dua Perempuan Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid

Untuk di ketahui bahwa,dua distributor besar di Kota Ambon ini diduga menimbun minyak goreng.

Dugaan aksi timbun minyak goreng ini muncul setelah Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan pengawasan di lapangan, pekan lalu.

Mereka kedapatan menjual stok lama minyak goreng dengan harga baru yang tentunya lebih mahal. (L06)