Share
STEVEN DOMINGGUS
LASKAR – Pemerintah Kota Ambon, Maluku menyiapkan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019.
“Setelah selesai pelaksanaan Pemilu `2019 kita akan mendaftarakan registrasi Perda Desa. Jika sudah ada nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Maluku, maka kita akan tindaklanjuti dengan sosialisasi dan pelaksanaan pilkades serentak tahun ini,” kata Kabag Tatapem Kota Ambon, Steven Dominggus di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, sosialisasi pilkades serentak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa yakni enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dari delapan desa di Ambon dua di antaranya masih memiliki pemimpin definitif yakni Desa Waiheru dan Hunuth, sedangkan enam desa lainnya sementara dipimpin penjabat desa.
Enam desa yang sementara ini dipimpin penjabat yakni desa Galala kecamatan Sirimau, Latta, Negeri Lama, Na-nia, Waiheru Kecamatan Teluk Ambon dan Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon Baguala.
Steven menjelaskan, sosialisasi pilkades serentak akan dilaksanakan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena BPD merupakan pihak yang berhak atau memiliki kewenangan untuk membentuk panitia Pilkades.
“Sosialisasi ini diperuntukkan bagi BPD , karena kepala desa tidak berhak membentuk panitia Pilkades,” katanya.
Selain Panitia Pilkades, BPD juga membentuk Panitia Pengawas Pilkades yang bertugas mengawasi seluruh proses tahapan pelaksanaan pemiluhan kepala desa ter-masuk pengawasan terhadap Panitia Pilkades dan calon kepala desa.
Ditambahkannya, pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang dimulai enam bulan sebelum tanggal pemungutan suara.
Tahapan tersebut di antaranya terdiri dari tahapan per-siapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan suara dan penetapannya. Tahapan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan dengan tertib dan lancar, sehingga proses pemilihan Kades dapat terselenggara secara dem-okratis dan menghasilkan Kades terpilih sesuai dengan harapan masyarakat. (L02)