Share

LASKAR – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena  melantik 9 anggota saniri Negeri Hative Kecil masa bakti 2022-2028 di Kantor Desa Negeri Hative, Rabu (7/12/2022).

Wattimena dalam arahnya mengatakan sejak pemberlakuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kependudukan desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain dimana desa adat yang berada di Kota Ambon lebih dikenal dengan sebutan Negeri, yang secara umum memegang peranan penting dalam rangka mensejahterakan masyarakat melalui program-program pembangunan berbasis masyarakat pada tingkat pedesaan secara nasional di Indonesia.

Dikatakan, suara desa atau negeri kini semakin didengar. Desa atau negeri tidak hanya menjadi fokus pembangunan tetapi sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.

BACA JUGA:  Wally Minta Warga Kota Ambon Patuhi Aturan PSBB

“Desa atau negeri tidak boleh lagi menjadi objek sasaran pembangunan tetapi menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan,”ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan saniri negeri adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintah negeri.

Maka saniri negeri harus mengetahui kedudukan dan fungsi yang jelas sehingga mampu secara bersama-sama melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah negeri dalam hal ini raja atau kepala pemerintah negeri serta perangkat negeri.

“Harapan kami saniri mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga penyalahgunaan kewenangan dalam mengatur dan mengelola anggaran pendapatan serta belanja negeri dapat dihindari,”katanya.

Pada kesempatan itu, dirinya mengingatkan kepada saniri negeri dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggungjawab. (L06)