Walikota Ambon Richard Louhenapessy didampingi Wakil Walikota Syarif Hadler saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/06/2020) di kantor Walikota Ambon |
LASKAR – Kendati belum menerima salinan resmi dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tentang penetapan Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Ambon, namun penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon merupakan salah satu uji coba sebelum pemberlakuan PSBB.
Demikian disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy,SH kepada pers, Rabu (10/06/2020) di Kantor Walikota Ambon.
Menurutnya, informasi yang diperoleh dari Sekda Maluku, bahwa Menkes sudah menyetujui PSBB di Kota Ambon, hanya saja salinan resminya belum diterima pemerintah Kota Ambon.
Kendati demikian, Ris sapaan akrab Walikota Ambon ini mengaku sementara mempersiapkan Peraturan Walikota untuk diberlakukannya PSBB di Kota Ambon.
“Untuk mendukung PSBB harus ada Perwali yang baru, karena bukan saja empat sektor yang dibatasi seperti PKM namun akan diperluas lagi sektornya. Perwali PKM dan PSBB itu substansinya sama tetapi ruang lingkupnya yang beda,”jelas Walikota seraya menambahkan, Perwali PSBB ruang lingkupnya lebih luas.
Seperti diketahui sejak Selasa (9/6/2020) malam beredar di media sosial SK Menkes soal penetapan PSBB untuk Kota Ambon. SK Menkes RI bernomor HK.01.07/Menkes/358/2020 ditanda tangani langsung oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Namun dokumen resmi surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu belum diterima Pemkot atau Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon. (L01)