Share
Walikota Ambon Richard Louhenaessy saat memberikan keterangan pers, Rabu (17/062020
LASKAR – Setelah menyusun Peraturan Walikota (Perwali), maka Pemerintah Kota Ambon mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung tanggal 22 Juni 2020. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
Demikian disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam keterangan persnya, Rabu (17/06/2020) di Balai Kota. 
Langkah ini diambil pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) Nomor HK.01.07/MENKES/358/2020, tertanggal 9 Juni 2020 yang ditandatangani Menkes, Terawan Agus Putranto.
“PKM kemarin hanya sebatas himbau, Senin depan kita sudah mulai menerapkan PSBB, kita akan tegas jika PSBB sudah diberlakukan di Kota Ambon,”kata Walikota seraya menambahkan, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi tegas berupa tindakan administrasi dan denda kepada para pelanggar aturan Peraturan Walikota (Perwali).
Dikatakan, jika ada yang melanggar aturan akan berikan sanksi administrasi atau denda kepada masyarakat Kota Ambon.
 
Walikota berharap, dengan adanya PSBB ini semoga bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon. 
“Saya juga meminta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Semua bisa berhasil jika semua anjuran dipatuhi, sering mencuci tangan, pakai masker dan tetap jaga jarak. 
Warkop, Café dan Resto Hanya Bisa Order
Sementara itu, Ris sapaan akrab Louhenapessy menegaskan, saat pemberlakuan PSBB semua rumah makan, rumah kopi, cafe, dan tempat pelayanan di Kota Ambon tidak boleh menerima pengunjung untuk makan, minum maupun nongkrong, pengunjung hanya boleh memesan. 
“Semua rumah kopi, café, rumah makan boleh buka tapi tidak boleh menerima tamu, dan hanya menerima order saja,”jelasnya.
Sedangkan untuk rumah ibadah akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, karena masalah agama di Kota Ambon sangat sensitif, sehingga perlu dikonsultasikan.
 
Louhenapessy mengaku jika berdasarkan surat edaran pengaktifan kembali tempat ibadah, maka itu bisa dilakukan tetapi untuk pemberlakuan new normal dan harus mengikuti protokol kesehatan. (L01)