Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda Inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dan akan menjadi prioritas penetapan menjadi Perda pada minggu kedua atau ketiga pada bulan Desember 2023 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, SH di Hotel Marina Kamis (30/11/ 2023) usai menjadi narasumber pada kegiatan menyongsong hari Disabilitas Internasional yang akan diperingati pada tanggal 3 Desember 2023.

Selain Samson Atapary, pihak penyelenggara juga menghadirkan narasumber terkait dari Dinas Pemberdayaan perempuan dan Anak, Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Ketenagaan Kerja dan Dinas Sosial Provinsi Maluku.

Dinas teknis ini diundang enjadi narasumber karena saling memiliki keterikatan dengan para penyandang Disabilitas utamanya dalam hal arah dan kebijakan pemerintah untuk mengakomodir kepentingan hak-hak kaum disabilitas di daerah ini.

Masih menurut Atapary, Perda tentang Pelaksanaan, Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini, masuk dalam daftar prioritas penetapan DPRD Provinsi Maluku sebagai Perda Inisiatif.

BACA JUGA:  Hasil Swab 13 Petugas RSUD dr.Haulussy Ambon Positif

“Perda ini tahapannya sudah sampai di penghujung. Uji publik sudah selesai, naskah akademik dan Ranperdanya juga sudah selesai. Kita juga melibatkan ahli teman-teman dari koalisi penyandang Disabilitas terutama untuk mengatur subtansinya kita sudah uji publik dan fase sekarang sudah masuk pada harmonisasi lewat Kementerian Hukum dan HAM ini sudah fase finalisasi, ” ungkap Samson Atapary sembari menandaskan kalau hasil harmonisasinya dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi sudah beberapa kali dan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM tinggal kita rapat sekali lagi untuk menetapkan hasil harmonisasi, setelah penetapan hasil harmonisasi kita bahas dengan pemerintah daerah, leading sektornya Biro Hukum dan Dinas Sosial Provinsi Maluku dan apabila tidak ada permasalahan lagi berarti tinggal fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah fasilitasi kita paripurna untuk menetapkan karena memang kemarin dari hasil rapat pimpinan salah satu untuk menjadi  prioritas untuk harus diselesaikan di tahun 2023 ini Perda yang berkaitan dengan hak-hak Disabilitas, “jelas Atapary.

BACA JUGA:  Kelurahan Honipopu Jadi Desa Binaan Moderasi Beragama, Ini Harapan Pj Walikota Ambon

Dirinya mengaku, disela- sela Perda ini tengah dibahas adanya surat dari Kemendagri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Ketua DPRD provinsi yang belum memiliki Perda Disabilitas untuk menjadi prioritas legislasi.

“Disaat kita tengah berproses memang ada surat dari Mendagri menyurati kepada seluruh gubernur dan DPRD yang belum memiliki Perda tentang hak-hak Disabilitas untuk itu masuk di tahun 2023 ini menjadi prioritas program legislasi daerah,”jelas Atapary yang adalah lulusan Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini.

Surat Mendagri ditandatangani langsung oleh Mohammad Tito Karnavian tertanggal 26 Oktober 2023 yang ditujukan kepada gubernur dan Ketua DPRD provinsi yang belum memiliki Perda tentang Penyandang Disabilitas no 100: . 6 . /57/ 49/ OTDA sifatnya Penting.

Perihal: Percepatan Pembentukan Produk Daerah yang mengatur mengenai Penyandang Disabilitas.

Tema Sentral yang dipakai menyongsong hari Disabilitas Internasional pada tanggal 03 Desember nanti, yaitu “Suara Disabilitas kepada Pemerintah. Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas Provinsi Maluku.

BACA JUGA:  Pemkot Sosialisasi Permendagri No 38 Tahun 2018

Menyongsong Hari Disabilitas Internasional, 03 Desember 2023.

Kegiatan ini dipandu oleh Daniela Loupatty, Direktur Walang Perempuan.

Kegiatan “Suara Disabilitas kepada Pemerintah” adalah salah satu cara untuk berbagi gagasan, ide atau pikiran-pikiran kepada pemerintah tentang realita kehidupan penyandang Disabilitas. Realita yang dimaksud adalah stigma tentang Disabilitas, penerimaan penyandang Disabilitas dalam keluarga dan masyarakat, kesempatan memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, perlindungan hukum, politik maupun hak-hak lain yang diatur dalam Undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Kendati begitu, Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas berusaha menggagas kegiatan ini bertujuan untuk mengangkat derajat para penyandang disabilitas.

Tanggal 03 Desember nanti merupakan hari bersejarah yang sangat penting bagi mereka di seluruh dunia. Perayaan nanti, tentu menjadi ajang bergensi untuk menampilkan potensi, prestasi, maupun perjuangan terhadap pemenuhan, penghormatan maupun perlindungan terhadap hak Penyandang disabilitas. (L05)