Share

LASKAR – Sebanyak 5 merek obat sirup di Indonesia sudah diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengandung zat berbahaya, etilen glikol (EG).

Usai mendapatkan surat edaran, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon mulai melakukan penarikan terhadap lima jenis obat yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Adapun lima jenis obat yang mengandung EG dan DEG yakni, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops.

“Kemarin dari BPOM pusat telah mengeluarkan rilis dengan instruksi bahwa seluruh BPOM di daerah untuk melakukan penarikan terhadap lima obat sirup tersebut. Dan kami sudah lakukan pemantauan sekaligus penarikan pada semua faskes, apotik, toko obat, praktek kesehatan dan swalayan,”kata Kepala BPOM Ambon Hermanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA:  Penerbangan Perdana ke KKT 102 Penumpang Dikarantina

Dirinya mengakui, saat ini tim BPOM Ambon telah turun lapangan ke 11 kabupaten/kota guna melakukan pengawasan.

“Tim kita sudah turun kemarin ke semua kota/kabupaten di Maluku. Karena usai melakukan penarikan, kami akan langsung melakukan pemusnahan,”akuinya. (L06)