Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Klinik Mata Utama Maluku sebagai pihak pertama melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lantamal IX Ambon sebagai pihak kedua.

Perjanjian Kerja Sama itu bertujuan untuk kegiatan pelayanan kesehatan dan pengobatan katarak untuk masyarakat miskin pesisir yang tersebar di hampir semua kabupeten/kota di Provinsi Maluku.

Dan rencanannya proses pelaksanan pengobatan itu, akan dilaksanakan diseantero kabupaten/kota dan dikhususkan kepada masyarakat miskin pesisir.

Sebagaimana rilis yang diterima media ini menyebutkan penandatanganan kerjasama itu dilaksanakan di ruang kerja Danlantamal Ambon, Selasa (7/2/2023) siang sekira pukul 13.00 Wit, dan dihadiri kedua belah pihak.

Dalam butir-butir kesepakatan disebutkan bahwa: 1. Klinik Utama Maluku adalah suatu klinik yang didirikan dan dikelolah oleh PT Frebatso Maluku Medika berdasarkan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan berkedudukan di jalan Dr. Apituley, Silale Ambon dalam hal ini diwakili oleh dr Gathia Jequaline Nanlohy selaku Direktur Klinik Mata Utama Maluku yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

BACA JUGA:  Menlu Siap Bantu Kota Ambon

2. Pangkalan Utama TNI AL IX dalam hal ini diwakili oleh Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina, MM, MT, M. Tr. Opsla, Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IX Ambon berkedudukan di Ambon yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Baik pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama disebut para pihak dan secara sendiri-sendiri disebut pihak dalam kedudukan dan jabatan tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa pihak pertama adalah organisasi sosial yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan kesehatan, sedangkan pihak kedua sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan tugas matra laut.

Dalam kesepakatan itu telah dituangkan maksud dan tujuan kerjasama serta pelaksanaan maupun lingkup perjanjian.

BACA JUGA:  Pjs Bupati SBT Minta Warga Pertahankan Zona Hijau

Tujuan perjanjian kerja sama bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka kegiatan pelayanan kesehatan dan pengobatan katarak untuk masyarakat pesisir provinsi Maluku.

Sedangkan pelaksanaan yaitu pihak pertama bertindak sebagai Mitra penyelenggara dan penyedia tenaga kesehatan/medis serta pelaksana kegiatan program katarak dan pihak kedua, bertindak sebagai penyelenggara kegiatan program sedangkan lingkup perjanjian kerja sama ini terdiri dari dua point: a. pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan sebelum operasi (pre-operasi) pengobatan berapa operasi katarak/Pterygun dan pemeriksaan sesudah operasi (pasca-operasi). b. Operasi katarak kepada masyarakat miskin/rentan kemiskinan di rumah sakit dan/atau pusat pelayanan kesehatan di tempat yang sudah disepakati bersama. c. Pemeriksaan mata dan pembagian kacamata baca.

BACA JUGA:  Stok Beras, Gula dan Terigu Masih Tersedia di Gudang Bulog

Sementara lokasi-lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pihak kedua. Pasal 4. Hak dan kewajiban pihak pertama; menyediakan tenaga medis dalam program katarak, melakukan pemeriksaan laboratorium, menentukan kriteria pasien, menjelaskan kepada pasien yang akan dioperasi termasuk efek samping, melaksanakan program katarak dengan jumlah operasi katarak yang tidak terbatas kepada para penderita.

Dan pasal 5 mengatur soal hak dan kewajiban pihak kedua yaitu mensosialisasikan program katarak kepada masyarakat dan pemerintah setempat melalui training kepada perawat dan petugas kesehatan. (L05)