Share
Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally
LASKAR – Komisi 3 DPRD Kota Ambon melakukan on the spot ke Pasar Mardika untuk melihat secara langsung pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) bagi para pedagang, Kamis (11/06/2020). 
Sebagian besar para pedagang masih berjualan diluar ketentuan jam operasional yang ditetapkan dalam Perwali nomor 6 tahun 2020.
Salah satu anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally, menegaskan Polisi Pamong Praja harus fokus jalankan tugas mengawasi aturan PKM. 
“Hari pertama dan kedua proses sosialisasi, dan 12 hari kedepan perlu terapkan aturan. Jika ada pedagang yang tidak gunakan masker agar ditindak,”tegas Wally.
Menurutnya, dalam aturan PKM Kota Ambon, untuk jam operasional pasar tradisional mulai jam 04:30-16.00 WIT. Sementara untuk pasar modern dan Pedagang Kaki Lima dibolehkan jualan jam 08.00 – jam 21.00 WIT.
“Jam yang ditetapkan ini kedepan perlu dievaluasi agar para pedagang di pasar Mardika dapat diundur sampai jam 6 sore, karena selama ini pedagang hanya dapat berharap dagangan mereka laku pada jam pagi dan sore hari. Ini perlu dievaluasi sehingga tidak merugikan masyarakat, dengan senantiasa menjaga protokoler kesehatan, tidak lupa pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan atau menjaga kebersihan bersama,”harap Wally.
Wally menambahkan, kejadian hari pertama dan kedua sekitar jam 16:00 WIT Satpol PP menertibkan para pedagang untuk segera tutup sesuai aturan yang sudah tetapkan. Sehingga terjadi bersitegang antara para pedagang dengan anggota Satpol PP yang akan menertibkan. 
“Yang terjadi antara pedagang ikan basah dan sayuran di pasar apung. Namun ketegangan tersebut dapat diselesaikan, karena pihak Satpol PP masih memberikan toleransi sampai dua hari kedepan,” jelas Wally seraya menambahkan, sebagian besar pedagang mengaku belum mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait.
Saat kunjungan ke pasar Mardika, Yusuf Wally juga memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa kebijakan PKM ini bukan untuk mengurangi rejeki para  pedagang, namun sebagai langkah untuk memutus penyebaran Covid-19.
Sementara itu, salah seorang perwakilan pedagang pasar Mardika, Pa Nur mengaku belum mendapat sosialisasi dari pemerintah langsung terkait tutup jualan bagi pasar rakyat jam 4 sore, sehingga para pedagang masih berjualan seperti biasa. 
Wally menambahkan, dari pantauannya selama beberapa hari di lapangan para pedagang dalam terminal Mardika dibolehkan jualan sampai jam 9 malam, sedangkan pedagang di pasar apung hanya dibolehkan jualan sampai jam 4 sore. 
Hal ini perlu di evaluasi kembali oleh pemkot, karena yang berjualan di pasar apung mereka yang jualan sayur yang mudah rusak atau busuk, sedangkan yang jualan dalam terminal adalah yang jualan barang tidak busuk seperti kosmetik, sepatu sendal dan yang lainnya. 
“Kita di buat ganjil genap untuk berjualan, sudah tentu sayar-sayur busuk. Pemerintah tolong kaji kembali aturan ini,”ungkap salah satu pedagang. (L02)