Share
drg Wendy Pelupssy
LASKAR – Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon digratiskan dari biaya rapid tes terhitung tanggal 1 Agustus 2020, yang dikhususkan untuk pelaku perjalanan dalam Provinsi Maluku.
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kesehatan, yang menggratiskan biaya rapid test bagi pelaku perjalanan dalam Provinsi Maluku. 
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg Wendy Pelupessy, kebijakan ini  diambil setelah sebelumnya Pemkot memberikan subsidi biaya rapid test bagi pelaku perjalanan dalam Provinsi Maluku. 
“Beberapa waktu lalu, Pemkot memberikan subsidi biaya rapid test bagi pelaku perjalanan dalam Provinsi Maluku. Tapi melalui pertimbangan, lebih baik subsidi tersebut dialihkan dengan membeli alat rapid test dan di serahkan ke Puskesmas untuk lakukan rapid test gratis,”ungkap Pelupessy, Sabtu (01/08/2020)
Kadis mengatakan, yang jadi pertimbangan untuk menggratiskan biaya rapid test bagi pelaku perjalanan dalam Provinsi Maluku jika masyarakat akan lakukan perjalanan dalam Provinsi, mungkin biaya rapid test lebih mahal dari biaya transport ke tempat tujuan.
  
“Kami menggratiskan biaya rapid test bagi pemegang KTP Kota Ambon. Mereka bisa melakukan pemeriksaan ke Puskesmas terdekat,”jelasnya. (L01)