Share

 LASKAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam Laparan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji materi, sehingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI

Opini ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) terhadap LKPD tahun 2019 yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan didampingi oleh Wakil Ketua Melky Sairdekut, Azis Sangkala dan Rasyad Effendy Latuconsina.
Rapat ini diikuti oleh Kepala BPK RI, Agung Firman Sampurna dan Gubernur Maluku, Murad Ismail secara virtual, Senin (27/7/2020).
Kepala BPK RI, Agung Firman Sampurna dalam sambutannya mengatakan, tujuan utama pemeriksaan keuangan adalah untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dikatakan, kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut, kualitas laporan keuangan tergambar dalam empat jenis opini yang diberikan BPK yakni, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Ditegaskan, bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program.
Pemeriksaan laporan keuangan juga belum secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapnya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.
Dari LHP LK Pemprov Maluku TA 2018, opini LK Maluku adalah WDP. Dan belajar dari opini tahun 2018 itu, Pemprov Maluku berupaya keras, konsisten dan disiplin untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelolanya, khususnya tata keuangannya yang kemudian tercermin dalam penyajian laporan keuangan tahun 2019.
Dari hasil pemeriksaan atas LK Tahun 2019, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan.
Menurutnya, Laporan Keuangan Pemprov Maluku, telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemprov Maluku tanggal 31 Desember 2019, dan Realisasi Anggaran (LRA), Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dengan demikian, kata Agung Laporan Keuangan Pemprov Maluku Tahun 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Pemprov Maluku.
Ditambahkan, bahwa dengan opini WTP tidak berarti Laporan Keuangan Pemprov Maluku bebas dari kesalahan. Sebab, BPK masih menemukan kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
Kelemahan SPI yang menjadi perhatian BPK antara lain :
  1. Memerintah Provinsi Maluku Belum Sepenuhnya Menyusun Kebijakan
  2. Akuntansi Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
  3. Pengelolaan Kas pada Pemerintah Provinsi Maluku Belum Sepenuhnya Tertib
  4. Saldo Penyertaan Modal pada PT. Banda Permai Belum Didukung Laporan Keuangan
  5. Pengelolaan Aset Tetap Tidak Memadai
  6. Saldo Utang Beban Barang dan Jasa Sebesar Rp1.394.531.989,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun 2019 belum dapat dirinci.
BACA JUGA:  Pemkot Ambon Dirikan Tenda Darurat di Lorong Tahu Untuk Korban Kebakaran
BPK  juga  menemukan  ketidakpatuhan  terhadap  ketentuan  peraturan perundang undangan  dalam  pengelolaan  keuangan  negara,  antara  lain  yaitu:
  1. Pengelolaan  Pendapatan  Pajak  Daerah  Belum  Memadai
  2. Pengelolaan  Retribusi Daerah  Belum  Memadai
  3. Pemberhentian  PNS Yang  Terkena  Kasus  Hukum  Terlambat  Dilaksanakan
  4. 4. Kelebihan  Pembayaran  atas  Honorarium  Pembantu  Panitia  Pelaksana Kegiatan  Pembangunan  pada  Dinas  Perumahan  dan  Kawasan Permukiman  Provinsi  Maluku  Sebesar  Rp23.598.000,00
  5. Kekurangan  Volume  Tiga  Paket  Pekerjaan  Pada  Dinas  Pekerjaan  Umum dan  Penataan  Ruang  Provinsi  Maluku  Sebesar  Rp31.426.504,58;
Atas permasalahan tersebut, BPK meminta Gubernur Maluku dan jajaran, agar segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung.
Ini Energy Positif
Menanggapi predikat Opini WTP ini, Gubernur Maluku Drs. Irjen Pol (Purn) Murad Ismail mengatakan, peningkatan opini ini memberikan energi positif dalam penyajian laporan keuangan di tahun yang akan datang.
 “Opini ini memotivasi untuk melakukan upaya ke arah lebih baik lagi. Kami berharap upaya-upaya tersebut dapat memperbaiki peningkatan opini BPK. Dengan peningkatan opini ini dapat memberikan energi positif kepada Pemprov Maluku dalam penyajian laporan keuangan di tahun yang akan datang,” kata Murad Ismail pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019.
Gubernur mengatakan, Pemprov Maluku telah melaksanakan kewajibannya menyerahkan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Maluku untuk diaudit.
Disadari sungguh bahwa dalam suasana pandemi Covid-19 ini terdapat banyak keterbatasan dalam melaksanakan audit terhadap laporan keuangan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Tahun 2018 lalu, Pemprov Maluku memperoleh Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Ini artinya opini audit yang diterbitkan sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. (L02)