Share

LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH mengakui tanggal 22 Mei 2022 dirinya sudah selesai melaksanakan tugas sebagai kepala daerah di Bumi Duan Lolat, lantaran itu pengangkatan Penjabat Kepala Daerah merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri yang pengusulannya dilakukan oleh Bapak Gubernur Maluku.

Demikian disampaikan Bupati Fatlolon, kepada pers belum lama ini di Saumlaki.

Dirinya berharap siapapun penjabat Bupati yang ditunjuk Mendagri selama dua tahun memimpin di Tanimbar mampu meneruskan roda pemerintahan serta mampu menerjemahkan isu-isu strategis yang saat ini ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Saya berharap Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar juga bisa melanjutkan pembangunan yang sudah kita rintis saat ini,”harap Fatlolon.

BACA JUGA:  Tidak Dilibatkan Dalam Pembahasan PI 10 % Blok Masela, Pemda Kepulauan Tanimbar Ajukan Keberatan

Soal figur siapa yang layak, Petrus Fatlolon mengakui bahwa kewenangan Pak Gubernur Maluku yang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Kita serahkan kepada Pak Gubernur yang mengusulkan siapa yang cocok sebagai penjabat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tentu masyarakat juga bisa mengusulkan kepada pak Gubernur,”jelasnya sembari mengakui jika sebagai Bupati aktif, dirinya juga mengusulkan figur kepada Gubernur sebagai Pj Bupati, kendati tidak menyebutkan nama figur yang diusulkan kepada media. (L03)