Share

LASKAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengajukan keberatan terhadap proses penawaran Participating Interest  (PI) 10 % Wilayah Kerja Masela, karena BUMD Kepulauan Tanimbar sebagai penerima dan pengelola PI 10% WK Masela tidak dilibatkan dalam proses pembahasan.

Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepulauan Tanimbar dalam rangka membahas pelaksanaan proyek strategis Nasonional Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Jumat (12/02/2021).

Menurut Fatlolon, proses penawaran PI 10% berdasarkan Permen ESDM No 37 Tahun 2016, Tentang Ketentuan Penawaran PI 10% Pada Wilayah Kerja Migas.

“Mendasari Surat Kepala SKK Migas kepada Gubernur Maluku Nomor : SRT0886/SKKMA0000/2019/S9, tanggal 20 Desember 2019 maka Gubernur Maluku mengeluarkan surat kepada kepala SKK Migas nomor : 540/3592 tanggal 24 November 2020 perihal Penunjukan BUMD PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) sebagai penerima dan pengelola PI 10% WK Masela,”jelas Fatlolon.

Namun sangat disayangkan, menurut Bupati Fatlolon, keputusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan posisi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Lokasi Pembangunan fasilitas LNG, Daerah Terdampak dan Daerah Perbatasan yang sewaktu-waktu bisa terdampak dari sisi pertahanan dan keamanan negara.

BACA JUGA:  Semua Fraksi Terima Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD, Ini Jawaban Bupati KKT

Dihadapan para wakil rakyat Tanimbar, kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar, para camat dan seluruh stakeholder yang hadir dapat rapat dengar pendapat tersebut, Bupati menyampaikan tahapan penawaran PI selanjutnya bahwa dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat gubernur, Kepala

SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada kontraktor untuk dapat segera memulai penawaran PI 10% kepada BUMD (paling lambat 60 hari kalender).

“Kontraktor wajib menyampaikan penawaran secara tertulis PI 10% kepada BUMD yang telah ditunjuk oleh gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, dan gubernur,”jelas Fatlolon seraya menambahkan, dalam hal BUMD berminat dengan penawaran dimaksud, BUMD wajib menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan secara tertulis kepada kontraktor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, dan Gubernur dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat penawaran dari Kontraktor.

BACA JUGA:  Tekad Zona Hijau, TNI-POLRI Pertemuan Bersama Gerakan Solidaritas Covid-19

Masih menurut Fatlolon, dalam hal BUMD menyatakan minat dan kesanggupan, BUMD dapat melakukan uji tuntas (due dilligence) dan akses data terkait dengan Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan.

Dalam hal BUMD melakukan uji tuntas (due dilligence) dan akses data terkait dengan Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama, sambung Fatlolon, BUMD wajib menyampaikan surat meneruskan atau tidak meneruskan minat dan kesanggupan kepada Kontraktor dengan tembusan Menteri dan Kepala SKK Migas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah dilakukan uji tuntas (due dilligence) dan akses data.

“Kemudian Kontraktor dan Badan Usaha Milik Daerah menindaklanjuti dengan proses pengalihan PI 10% sesuai dengan Kontrak Kerja Samanya,”urai Bupati.

Lantaran itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengambil langkah strategis dengan mengajukan keberatan terhadap proses penawaran PI 10% Wilayah Kerja Masela yang tidak melibatkan BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Sebagai Penerima dan Pengelola PI 10% WK Masela.

BACA JUGA:  Gerakan Roda Perekonomian di Tanimbar Dengan Car Free Day

Selian itu, melalui BUMD menyiapkan Kajian Teknis untuk mengikuti Proses Uji Tuntas serta berkoordinasi di Tingkat Provinsi dan Pusat terkait pembagian Porsi PI 10% WK Masela.

“Kami akan bersama-sama dengan DPRD mendorong pembagian PI 10% WK Masela yang adil dan berpihak bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”ungkap Fatlolon.

DPRD Dukung Perjuangan Bupati

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri,SH dihadapan Bupati menyampaikan dukungan penuh lembaga DPRD bersama seluruh masyarakat dan stakeholder di Kepulauan Tanimbar atas perjuangan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk pembagian PI 10 %.

“Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan daerah terdampak jika beroperasinya Blok Masela. Oleh sebab itu perjuangan Pemda Kepulauan Tanimbar dalam pembagian PI 10% kami dukung penuh karena semua bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Tanimbar,”ungkapnya. (L03)