Share
Walikota Ambon Richard Louhenapessy didampingi Wakil Walikota Syarief Hadler dan Sekkot A.G Latuheru saat memberikan keterangan pers, Minggu (05/07/2020) di Hotel Marina mengenai perpanjangan PSBB tahap II di Kota Ambon. 
LASKAR – Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Ambon maka tiga mall, sejumlah pertokoan, dan sejumlah perkantoran di Kota Ambon akhirnya ditutup selama 14 hari kedepan bersamaan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II terhitung tanggal 6-14 Juli 2020.
Keputusan memperpanjang PSBB ini dilakukan karena Kota Ambon masih masuk zona merah penyebaran Covid-19. Tingkat penjangkitan virus corona atau Covid-19 di Ambon masih tinggi yakni diatas 2.
Penegasan ini disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan pers di Marina Hotel, Minggu (5/7/2020)
Walikota menegaskan pada PSBB II yang diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 dipertegas lagi mengenai aktivitas kegiatan sosial masyarakat, ekonomi serta olah raga di Kota Ambon.
“Yang pertama itu kantor-kantor leasing (pembiayaan) tutup. Yang kedua, mall tutup, tidak ada pengecualian, baik itu Amplaz, baik itu MCM, baik itu ACC semua tutup,” tegas Walikota sembari menambahkan, toko-toko di kawasan Pasar Batumerah dan Pasar Mardika yang bisa buka hanya toko-toko yang menjual barang sejenis saja, seperti toko sembako, toko alat bangunan dan toko obat.
Walikota menambahkan, yang juga ditutup adalah salon kecantikan, pantai pijat dan barbershop,  gym, fitness dan futsal juga tutup. 
“Selain itu mobil pribadi akan diberlakukan ganjil genap. Jadi kalau mobil plat hitam akan dikenakan ganjil genap selama PSBB,”jelas Walikota.
Sementara aktivitas Pasar Mardika dan Batumerah tutup pukul 18.00 WIT. Kendaraan terutama angkotan kota tidak bisa masuk pasar dan terminal Mardika pada pukul 18.00 WIT.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri serta aparat Pemkot Ambon Senin (6/7/2020) akan melakukan sosialisisi terhadap penambahan aturan dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur soal PSBB.
Nantinya hari Selasa (7/7/2020) petugas langsung mengambil penindakan bagi yang melanggar aturan tersebut. Walikota mengakui pada PSBB I jumlah warga yang terkonfirmasi positif menurun. Namun rasio reproduksi dasar atau tingkat reproduksi dasar Covid-19 di Kota Ambon masih tinggi yakni diatas 2.
 “Itu berarti tingkat terjangkitnya masih tinggi walaupun tingkat terkonfirmasi positif Covid-9 semakin menurun,”ungkapya. (L01)