Share

LASKAR – Dalam rangka kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung sejak tanggl 25 November sampai 10 Desember 2022, Lembaga Rumah Generasi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku menggelar kegiatan NgoPI (ngobrol perkembangan inklusi) dengan tema UUPKS dan Penegakan Hak Asasi Manusia

terhadap perempuan dan anak, dengan Tema: UUPKS dan Penegekan Hak Asasi Manusia. Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut telah melibatkan kaum perempuan terutama para kaum ibu-ibu dan laki-laki serta insan media.

Kegiatan NgoPI yang berlangsung di The Roof Cafe Fokus foto, lantai 5 Jln Diponegoro, Ambon, Kamis (8/12/2022) itu melibatkan insan pers di Kota Ambon kelompok kerja yang ada desa/kelurahan dan negeri, serta stakeholder lainnya.

Plt Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliyati Toisuta mengatakan, tujuan dari kegiatan ini dalam rangka kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berlangsung sejak tanggal 25 November menyambut (Hari International Penghapusan terhadap perempuan) sampai tanggal 10 Desember untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh dunia.

BACA JUGA:  Pemda Kepulauan Tanimbar Lakukan Tes Swab Gratis

“Olehnya itu dalam upaya kampanyekan dukungan dan kepedulian multi pihak terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon serta banyaknya penyandang disabilitas dan kelompok rentang/marginal lainnya yang masih terekslusikan,”ujar Toisuta, kepada wartawan usai melakukan sosialisasi.

Menurutnya, kegiatan ini bagian dari sharing pengalaman dan sharing informasi terkait dengan proses-proses pendampingan korban kekerasan seksual baik itu perempuan dan anak, dan sharing bagaimana pendampingan penyandang disabilitas dalam mengakses pemenuhan hak-haknya.

“Jadi ini tujuannya untuk membangun serta meningkatkan koordinasi antar lembaga karena memang ini bagian dari rangkaian kampanye 16 hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dimulai sudah dari 25 November kemarin yang nanti puncaknya itu tanggal 10 Desember 2022,” bebernya.

BACA JUGA:  Pempus Kucurkan Rp 700 Miliar Untuk Gerbangdutas 2023 di 4 Kabupaten di Maluku

Lebih lanjut, Tosuta, mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi pada tingkat kota kabupaten/kota, tapi juga terjadi pada tingkat pedesaan.

“Komnas HAM punya layanan pengaduan, dan kami akan terus melakukan fungsi pemantauan dan penyelidikan. Jadi kalau misalnya ada peristiwa-peristiwa atau masyarakat yang mengalami kekerasan seksual itu juga bisa melaporkan ke Komnas HAM Perwakilan Maluku yang beralamat di Air Salobar dari hari Senin sampai Jumat dari jam 08.30 WIT sampai jam 03.30 WIT. Harus dilihat juga peran daripada Komnas HAM,” tandasnya.

Sementara mengenai prostitusi online juga sama ada pengaduannya, namun sebenarnya itu bukan kewenangan Komnas HAM, itu kewenangan dari pemerintah daerah karena prostitusi itu masuk dalam hak atas kebebasan pribadi setiap orang punya pilihan atas tubuhnya

BACA JUGA:  Mutiara Dara Utama : Generasi Muda Harus Kritis Gunakan Sarana Media SmartPhone

Sedangkan untuk anak-anak dibawah umur menurut Toisuta masuk dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Tapi untuk anak-anak yang dilibatkan itu masuk dalam eksploitasi anak berarti melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.

Toisuta juga menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait diantaranya pihak kepolisian, Dinas DP3 AMD Kota Ambon juga instansi terkait lainnya untuk mengupdate perkembangan kasus kekerasan seksual di Provinsi Maluku maupun Kota Ambon.

Banyak masukan dan sharing pengalaman dari peserta NgoPi yang nantinya akan menjadi referensi bagi Rumah Generasi untuk bersama semua pihak menjadikan Kota Ambon menuju kota inklusif. (L04)