Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Menteri Dalam Negeri akhirnya memutuskan Sekda Maluku Tengah Drs Rakib Sahubawa, SPi, MSi menjabat sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah menggantikan Muhamat Marasabessy sesuai SK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Rakib sendiri akan menjabat selama setahun terhitung pada tanggal 8 September 2023 – 8 September 2024.

Dalam SK yang diterima redaksi media ini, tertulis beberapa poin, di antaranya Rakib selama menjalankan tugas sebagai Pj bupati Malteng harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Berikut memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada Malteng dan menjaga netralitas ASN. Kemudian, menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

BACA JUGA:  9 Tenaga Operator Covid, Pelayanan Disucapil Kota Ambon Tutup

SK Mendagri tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Rakib akan dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Maluku Murad Ismail bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Malteng sebelumnya.

Untuk diketahui nama Rakib sebagai Pj Bupati Malteng telah diputuskan dalam rapat Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden dan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Negara, Kamis (31/8/2023).

Nama-nama calon Pj yang digodok di TPA melibatkan KPK, Kementrian Agama, MenPANRB, KASN hingga BIN. Hasil sidang TPS menunjuk 10 nama Pj gubernur juga memutuskan nama Pj bupati dan Pj wali kota. Selain 10 gubernur, 115 Pj bupati, dan 38 Pj wali kota berakhir masa tugas pada September 2023. (*/L02)