
Akhirnya Mantan Kadis P3A Provinsi Ditahan Polisi
Pihak kepolisian daerah Maluku membuktikan keseriusannya dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkup Aparatur Sipil Negara.

Pihak kepolisian daerah Maluku membuktikan keseriusannya dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkup Aparatur Sipil Negara.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Upacara sertijab berlangsung di Gedung Sport Center Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (10/8/2023).

AMBON, LaskarMaluku.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Maluku tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum yang tengah dilakukan pihak Polres Kabupaten Kepulauan Aru. Hal itu dikemukakan Ketua KPUD Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun ketika menyikapi kasus hukum yang tengah dihadapi Komisioner dan Sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, terkait dugaan ketidaknormalan penggunaan dana Hibah pada Pemilukada bupati […]

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Maluku Kombes Andri Iskandar membantah jika pihaknya mendiamkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku “DK” terhadap stafnya sendiri beberapa waktu.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahunke-14,Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Maluku melakukan kunjungan dan bersilaturahmi dengan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 3 Ambon, Senin (7/8/2023) yang berlokasi di Kawasan Negeri Lama.

Sebanyak 322 orang narapidana yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon diusulkan untuk mendapat remisi (pengurangan) hukuman pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 mendatang.

Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya, Jantje Wenno, SH mengakui, dinamika pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 telah melahirkan anggota dewan dipolisikan.

Pelajar bernama Rafli Rahman Sie yang meninggal akibat mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan Abdi Toisuta di kawasan Talake, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIT benar telah berusia 18 tahun.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Ambon menyampaikan turut berlangsungkawa atas meninggalnya Rafly Rahman Sie 15 tahun, pelajar yang beralamat di Ponegoro Atas, RT 01 RW 04 Kelurahan Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu yang meninggal karena diduga mendapat tindakan kekerasan dari Abdi Toisutta, 25 tahun beralamat di Talake RT 002/ RW 03 Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan di depan hukum semua sama dan tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Diduga Abdi Toisuta berusia 25 tahun adalah anak dari Ketua DPRD Maluku Elly Toisuta, melakukan tindak kekerasan serta menganiaya korban yang adalah seorang pelajar berusia 15 Tahun bernama Raflie Rahman Sie beralamat di Ponegoro Atas hingga tewas di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada Minggu (30/7/2023) malam.

Komisaris Daerah Perhimpu

AMBON, LaskarMaluku.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku akhirnya angkat bicara terkait Klarifikasi ke Reporter Porostimur.Com (VR) Oleh Penyidik Kepolisian Daerah Maluku, Jumat (28 Juli 2028). Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex oficia Ketua LBH Pers PWI Maluku, Ronny Samloy,SH mengatakan berdasarkan hasil rapat pengurus lengkap PWI Maluku di Rupatama Kantor PWI Maluku, Jalan Said […]

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi IV Maluku Samson Atapary didampingi dua pengacara mendatangi Ditreskrimun Polda Maluku sekira pukul 9.10 WIT terkait dana hibah ke Kwarda Gerakan Pramuka Maluku sebesar Rp 2,5 miliar Sebelum proses dimintai keterangan, Penyidik lebih dulu memutar hasil rekaman wawancara juru bicara Badan Musyawarah DPRD Maluku, Samson Atapary, SH yang juga Ketua […]

Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.