Share
Kadis Sosial Kota Ambon, Nurhayati Yasin  
LASKAR – Sebanyak 10.805 keluarga Penerima manfaat (KPM) di Kota Ambon, Maluku, terdaftar sebagai penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial setiap bulan.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Nurhayati Yasin di Ambon, Selasa menyatakan, bantuan tersebut melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan membeli pangan di elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) KUBE PKH atau pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank Himbara.
“KPM penerima bantuan akan diberikan kartu untuk mempermudah pencairan bantuan yang berisi saldo sebesar Rp 110 ribu yang diisi pemerintah setiap bulan, dan dapat digunakan untuk penukaran kebutuhan pokok di warung yang telah ditentukan,” katanya.
Ia mengatakan, Kementerian Sosial bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyalurkan BNPT kepada 10.805 KPM di Kota Ambon.
Penyaluran bantuan kepada KPM dilakukan sendiri oleh setiap KPM penerima kartu dengan tata cara penerima bantuan KPM melakukan pembelian kebutuhan pokok di e-warung yang mempunyai mesin EDC untuk menggesekan kartu ATM.
Di Kota Ambon terdapat 49 e-warung yang ditunjuk untuk melayani penukaran saldo yang ada di kartu milik KPM dengan kebutuhan pokok.
Nurhayati menjelaskan,BNPT Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Bansos PKH dan BPNT lanjutnya menjadi salah satu program pemerintah yang memberikan kontribusi dalam penurunan kemiskinan dan ketimpangan.
Bansos PKH dan BPNT Tahap I Tahun 2019 disalurkan untuk Provinsi Maluku senilai Rp 207,8 miliar untuk 99,217 KPM.
Untuk Kota Ambon sebanyak Rp 16,014 miliar, yang terdiri dari bantuan PKH Rp 13,8 miliar bagi 7.173 KPM, dan bantuan Sosial BPNT Rp 2,2 miliar bagi 10.805 KPM.
Penyaluran bantuan sosial PKH semula dicairkan bulan Februari, Mei, Agustus dan November menjadi Januari, April, Juli dan Oktober.
“Skema bantuan yang sebelumnya flat menjadi non-flat/bervariasi. Indeks bantuan sosial PKH Tahun 2019 disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga dengan pembatasan maksimal untuk empat orang per keluarga,” ujarnya. (L02)