Share

LASKAR – Puluhan pedagang Pasar Apung melakukan aksi di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (27/10/2022)

Aksi ini dilakukan menyusul lapak-lapak para pedagang tersebut telah dibongkar oleh Pemerintah Kota Ambon, dibawah kepemimpinan Asisten II Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy.

Sekitar 39 lapak yang berlokasi di Pasar Apung Mardika, dibongkar Petugas Satpol PP Kota Ambon, pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIT pagi.

Terkait pembongkaran itu, para Pedagang Pasar Apung, mendatangi DPRD Kota Ambon untuk mengeluhkan tindakan pembongkaran tersebut.

Para pedagang diterima Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw bersama anggotanya.

Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan kekecewaan atas pembongkaran yang terjadi.

Pasalnya, lapak-lapak yang dibongkar semuanya terdapat barang-barang milik pedagang didalamnya.

Tidak hanya itu, kekecewaan juga dirasakan para Pedagang, lantaran janji Asisten II yang akan menemui mereka dikawasan Pasar Mardika pada pagi tadi, juga tidak direalisasikan. Hingga akhirnya, pedagang memilih untuk mengeluhkan itu ke DPRD.

Setibanya di DPRD, Asisten II dan Kadisperindag Kota Ambon yang diundang secara lisan oleh Komisi II DPRD Kota Ambon, guna membahas persoalan para Pedagang, justru tidak hadir.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Kota Ambon Gandeng Polresta Gelar Sidak Jelang Ramadhan 1443 Hijriah

Ketidakhadiran kedua Pejabat Pemkot itu tidak dikonfirmasi. Padahal, baik pedagang maupun anggota Komisi II, telah menunggu kurang lebih 1 jam dipelataran Gedung DPRD Kota Ambon.

Usai pertemuan, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Mardika, Rudiman Tewe, kepada wartawan menuturkan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan ketidakhadiran pejabat Pemkot Ambon, terutama Asisten II.

Dia mengatakan, bahwa Pemerintah mestinya tidak menganggap pedagang sebagai musuh.

“Kita juga masyarakat kota yang ikut memberikan kontribusi bagi pembangunan kota ini. Untuk itu, segala kebijakan mestinya dipertimbangkan. Kalau dikatakan dibongkar karena tidak ada yang berjualan, kami berjualan, hanya saja pada jam-jam tertentu. Karena disitu kondisinya sulit untuk pembeli itu bisa jangkau kita dibagian belakang. Jadi kalau dibongkar jam 7 pagi, itu memang pedagang belum waktu jualan,”tegasnya.

BACA JUGA:  BPS Malra Gelar Rakor Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022

Namun intinya, lapak-lapak yang dibongkar itu, adalah milik pedagang yang mereka pakai.

Dia menyebut, Pemkot Ambon melalui petugasnya, lakukan diskriminasi terhadap pedagang.

Pasalnya, dari beberapa lapak yang dibongkar, adalah lapak yang tidak pernah diberi tanda cross (X).

“Ada banyak yang sudah diberi tanda silang, tapi tidak dibongkar. Dan yang diberi tanda silangpun, ada barang-barang pedagang didalamnya,”ujarnya.

Pihaknya berharap, Pemkot Ambon adil dan lebih bijaksana dalam melihat persoalan para Pedagang ini.

Pembongkaran Adalah Kesalahan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw menjelaskan, bahwa rapat tadi adalah bagian dari menindaklanjuti kedatangan para pedagang pada Rabu kemarin, atas persoalan yang sama.

Dalam hal ini, para pedagang merasa, bawah aktivitas mereka itu sesuai ketentuan. Namun kemudian dibongkar.

BACA JUGA:  18 Desa di Ambon Terima Dana Desa Tahap Dua

“Terkait hal itu, komisi juga sudah meninjau langsung ke Pasar. Dan ternyata, langkah yang dilakukan Pemkot, menurut kami ada kesalahan, karena memang ada beberapa lapak yang dibongkar itu, sedang dipakai berjualan,”cetusnya.

Pasca peninjauan, lanjut Tito, komisi kemudian mengundang rapat Tim pembongkaran Pemkot Ambon, yang dalam hal ini dikoordinir Fahmi Salatalohy,  namun tidak digubris.

Menurut Laturiuw, pedagang ini bukan menentang apa yang dilakukan Pemerintah kota, yakni membongkar lapak-lapak mereka, mereka mendukung, hanya saja instruksi Walikota Ambon itu juga harus jelas dan benar.

Pihaknya berharap agar persoalan ini dapat dibicarakan secara baik dengan pedagang, dan tidak perlu menimbulkan kegaduhan dalam Pasar.

Tito menambahkan, bahwa bicara konsep tentang penataan pasar, bukan berarti mempercantik pasar, tetapi bagaimana masyarakatnya, pedagangnya, bisa sejahtera. Dan itu mestinya dijamin. (L06)