Share

AMBON, LaskarMaluku.com –  Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan bawah dengan adanya NIB, pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon terus bertumbuh dan berkembang, sehingga, Pada hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 200 lebih pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pembagian NIB ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot Ambon terhadap pelaku UMKM.

“Kita berusaha supaya semua pelaku usaha bisa miliki NIB Jadi mereka bisa berusaha dengan aman dan sukses sehingga bisa berpotensi membuka lapangan kerja. Minimal kalau sudah sukses bisa pekerjakan satu atau dua orang,” kata Wattimena, Senin (3/7/2023).

Ini sebagai langkah awal untuk sebuah UMKM, diharapkan berjalan dengan lancar dan sukses sehingga dapat membuka bibit-bibit lapangan kerja.

BACA JUGA:  Rekomendasi Rapimwil PWPM Maluku Desak Pempus Realisasi LIN dan Ambon New Port

Dengan keterbatasan lapangan pekerjaan saat ini pemerinatah tidak mampu berbuat apa-apa.

Selain membantu proses legalitas suatu usaha melalui NIB untuk pengembangan UMKM yang ada.

Alasannya karena jenis usaha ini, telah terbukti tetap eksis di tengah-tengah tantangan.

“Karena kita tidak mampu sediakan lapangan kerja jadi kita bertumpuk pada UMKM. Kita fasilitasi supaya pelaku usaha bisa mandiri,” ungkapnya.

Ia berharap dengan kepemilikan NIB, maka pelaku usaha UMKM dapat mengakses modal di perbankan guna pengembangkan usahanya.

Pemerintah Kota Ambon dalam Hal ini Dinas Penanaman Modal Kota Ambon memiliki target untuk membagikan 1000 NIB kepada UMKM. (L06)