Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Dalam Waktu dekat Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse akan diperiksa terkait dengan anggaran Rp 9 miliar.

Hal ini ditegaskan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam keterangan persnya, yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Kamis (25/5/2023)sore.

Dikatakanya, audit investigasi atau pemeriksaan khusus secara internal oleh Pemerintah Kota Ambon, akan dilakukan terhadap Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.

Proses itu akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan melibatkan tim investigasi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

“Itu dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), jadi itu dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku utama dari  temuan-temuan di Sekretariat Pemkot Ambon, sesua LHP BPK tersebut,”tegas Wattimena.

BACA JUGA:  Pasca Putusan Kasasi MA, Saniri Negeri Batu Merah Segera Proses Raja Defenitif

Wattimena kembali menjelaskan bahwa terkait anggaran Rp 9 miliar, itu terpisah dari Rp 33 miliar yang masih diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian itu.

“Jadi yang Rp 9 miliar itu sudah wajib dikembalikan,”jelasnya.

Namun sesuai rekomendasi BPK itu, akan dilakukan pemeriksaan internal tadi, yang nantinya akan kita libatkan pula tim audit dari BPK dan juga Inspektorat Maluku, bersama Inspektorat Kota Ambon dan dalam waktu dekat kita akan menyurat BPK dan Inspektorat Maluku untuk proses itu.

Dia mengatakan, bahwa segala tindakan yang dilakukan ASN, yang melanggar aturan, tentu ada konsekwensinya.

Oleh karena itu, tidak hanya tindakan terhadap Sekkot untuk dilakukan pemeriksaan tersebut, tetapi juga terhadap pimpinan-pimpinan OPD terkait adanya temuan Rp 33 miliar tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Kebocoran Pajak, KPK dan Pemkot Uji Petik Kafe dan Restoran

“Saya akan mengambil langkah sesuai rekomendasi BPK, maka saya akan memberikan teguran keras bagi OPD terkait persoalan ini. Dan saya rasa ini juga waktu yang tepat untuk saya melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala-kepala OPD,”cetusnya.

Dirinya berharap dari peristiwa ini, akan ada pelajaran berharga bagi semua yang ada di Pemerintah Kota Ambon ini.

“Dengan peristiwa ini saya  berkomitmen untuk menjaga kota ini, agar hal itu tidak lagi terulang kembali, sehingga opini Pemerintah Kota Ambon bisa berubah jauh lebih baik,”janji Wattimena.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK, tidak bertujuan mencari kesalahan atau pelanggaran ditubuh Pemerintah Kota Ambon, tetapi apa yang dilakukan BPK, hanya memotret penyajian laporan keuangan,” ungkapnya seraya menambahkan untuk membuktikan lebih dalam maka harus dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Capaian Vaksinasi Booster di Kota Ambon Masih Rendah

“Jadi Rp 33 miliar itu, belanja barang dan jasa yang belum diyakini kewajarannya sehingga dengan itu harus ditindaklanjut dengan membuktikan. Pembuktian  itu dalam waktu 60 hari jika tidak maka dia berlaku sama dengan yang Rp 9 miliar itu, kembalikan ke kas daerah, jika tidak, maka bersiap diproses hukum. (L06)