Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Pieter Rangkoratat diperintahkan Hakim untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus “Surat Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif.

Keterangan dari Pieter Rangkoratat sangat dibutuhkan majelis hakim pada perkara tersangka mantan PJ Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Mariolkossu dan tersangka Petrus Masela yang saat ini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon.

“Jadi saya hadir di pengadilan negeri Ambon guna memberikan keterangan kepada majelis hakim, kesaksian saya karena waktu itu saya sebagai Sekda dan menjabat selama empat bulan di tahun 2020′ lagian kala itu selaku kuasa pengguna anggaran, “ujar Rangkoratat kepada media ini Rabu, (20/3/2024) siang di ruang tunggu Pengadilan Negeri Ambon.

BACA JUGA:  Bagaimana Kendali dan Cegah Covid? Dr Sherlok: Tegakkan Disiplin, Hukum Menyusul

Kehadiran Pieterson Rangkoratat pada siang kali ini cukup menarik para pengunjung sidang yang menanti dari pagi.

Lantaran Rangkoratat kala itu, selaku kuasa pengguna anggaran dalam hal ini sebagai Sekda dimasa pemerintahan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlalon.

Entah dengan alasan yang belum diketahui pasti, Pieterson didepak dari jabatan sekda dan digantikan oleh mantan sekda Ruben Mariolkosu. Kenapa dikatakan sidangnya pasti menarik?

Lantaran baik Piterson Rangkoratat maupun Petrus Fatlolon sama-sama dihadirkan hakim pada sidang perkara Ruben Mariolkosu dan Petrus Masella. Keduanya kini duduk sebagai terdakwa pada kasus “Surat Perintah Perjalanan Dinas, (SPPD) Fiktif, berkas perkara terpisah

Yakni Ruben Benharvioto Mariolkossu dengan berkas perkara, nomor; Reg – 01/ RP-1/ Q.1.13/02/2024.

BACA JUGA:  Noach Ukir Sejarah, MBD Dapat Jatah 1081 Kuota CPNS

Pria yang lahir pada 03 Mei 1973 ini adalah PNS pada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 hingga sekarang. Demikian halnya dengan Petrus Masella tersangka dengan berkas perkara Nomor; REG-02/RP-1/Q.1.13/02/2024. Pria kelahiran 10 Maret 1977 ini adalah PNS (Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan kini duduk sebagai terdakwa pada pengadilan negeri Ambon pada kasus SPPD fiktif.

Baik mantan Bupati Petrus Fatlolon dan Piterson Rangkoratat dalam kedudukan tentu akan memberikan keterangan didepan majelis hakim. Keterangan keduanya apakah meringankan dan atau memberatkan sangat tergantung kesaksian keduanya di persidangan. (L05)