Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif akhirnya angkat bicara soal proses penahanan tersangka kasus penganiayaan Kim Markus Cs, di kawasan Suli Banda, Maluku Tengah, Minggu, (5/2/2023)

Kepada pers, Rabu (8/2/2023) orang nomor satu di jajaran Polda Maluku ini menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan bukan karena desakan atau kepentingan apapun.

“Polri dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu bekerja secara profesional dan proporsional. Polri, khususnya Polda Maluku, tidak bekerja karena ada desakan atau kepentingan-kepentingan apapun lainnya,”katanya mengingatkan.

Kapolda menambahkan, jika pihaknya selalu merespon semua laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

BACA JUGA:  Abdi Toisuta Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolda : Didepan Hukum Semua Sama

Irjen Latif menekankan, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana harus bertanggung jawab. Dan setiap penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana maka harus bertanggung jawab di depan hukum tanpa pandang bulu. Itulah gunanya hukum sebagai panglima dan NKRI ini adalah negara hukum,” katanya.

Di sisi lain, Irjen Latif juga menyampaikan terima kasih atas partispasi masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengingatkan semua pihak agar dapat menjaga kamtibmas kondusif di Kabupaten Maluku Barat Daya. Biarkan penegakan hukum yang berkeadilan berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” harapnya. (L02)