AMBON, LaskarMaluku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemusnahan Barang Bukti hasil rekapan dari tahun  2016-2020.

Untuk di ketahui, yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 249,21 gram, ganja 4790,02 gram, tembakau sintetis sebanyak 249,21gram, senjata api rakitan sebanyak 2 pucuk, peluru 8 butir, senjata tajam sebanyak 17 buah, 1 buah bom molotof, handphone sebanyak 51 unit, borax 1 kilo gram, 1 buah blender pembakaran, cetakan emas 1 buah, penjepit emas 1 buah, kana 11 buah, kompresosr sebanyak 1 buah, blower 2 buah, dan carbon 25 karung.Gostik 13 karung, material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, pompa pembakar emas 1 buah, tabung pembakaran 2 buah, tungku pembakaran 2 buah, jirigen 27 buah, tabung oksigen 1 buah.

Puluhan item  barang bukti yang di-musnahkan Kejari Kota Ambon  baik sabu, ganja maupun tembakau sintetis dan lainya sudah mendapat kekuatan hukum tetap.

Terhadap 25 item Barang Bukti (BB) hasil rekapan dari 2016-2020. Giat musnakan barang bukti tersebut di saksikan oleh  seluruh Forkopimda Kota Ambon itu berlangsung di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Ambon, pada Selasa (14/3/2023)

Dalam keterangannya,  Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardyansha menuturkan, 25 item BB tersebut, diperoleh dari 97 kasus yang sudah incrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 249,21 gram, ganja 4790,02 gram, tembakau sintetis sebanyak 249,21gram, senjata api rakitan sebanyak 2 pucuk, peluru 8 butir, senjata tajam sebanyak 17 buah, 1 buah bom molotof, handphone sebanyak 51 unit, borax 1 kilo gram, 1 buah blender pembakaran, cetakan emas 1 buah, penjepit emas 1 buah, kana 11 buah, kompresosr sebanyak 1 buah, blower 2 buah, dan carbon 25 karung.Gostik 13 karung, material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, pompa pembakar emas 1 buah, tabung pembakaran 2 buah, tungku pembakaran 2 buah, jirigen 27 buah, tabung oksigen 1 buah.

“Barang-barang ini sudah mempunyai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian juga barang-barang ini merupakan barang-barang yang berbahaya kemudian juga rawan untuk dapat disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”jelas Kajari.

Menurutnya, langkah ini juga sebagai antisipasi untuk mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari mengingat barang-barang yang dimusnahkan ini adalah barang-barang yang sudah tersimpan lama. Sehingga dibarapkan, ini akan mengeliminir dampak-dampak negatif yang akan muncul dari penyalahgunaan barang-barang itu sendiri.

Pada kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kelancaran acara dimaksud dan juga kepada Ketua DPRD dan jajaran yang sudah menfasilitasi sarana dan prasarana sehingga terlaksananya kegiatan tersebut.

“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan ini membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Ambon ini. Saya atas nama jajaran di Kejaksaan Negeri Ambon juga mengucapkan terima kasih atas dukungan baik moril maupun materil yang diberikan,”tuturnya.  

Sementara itu, Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena juga menyampaikan bahwa persoalan-persoalan tindakan kriminalitas dan pelanggaran terhadap hukum terus terjadi disekitar bahkan di wilayah Kota Ambon.

Dimana setiap perkara atau tindak pidana yang dilakukan pasti ada pelakunya dan juga barang bukti yang menyertai yang digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

Dan untuk menegakkan supremasi hukum terus dilakukan sebagai bagian dari tugas negara yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini kejaksaan dan juga pihak kepolisian dan pihak-pihak lainnya, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Dan Pemerintah Kota memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum khusus di wilayah administrasi Pemerintah Kota Ambon, yang sampai saat ini memberikan kepastian kepada warga kota, bahwa negara tetap hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi di kota ini.

“Yang saya maubsampaikan, bahwa tindakan kejahatan kriminalitas tindakan pidana ini akan terus terjadi sepanjang kita masih ada di dunia ini modusnya juga berubah-ubah untuk itu dibutuhkan kepekaan kita semua bukan saja aparat penegak hukum tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk berupaya meminimalisir bahkan kalau bisa mengeliminir  tindakan-tindakan tersebut,”pintanya. 

Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tentu membutuhkan  sporting dari seluruh elemen masyarakat

karena sinergitas kolaborasi antar semua elemen terus harus dibangun di kota ini agar minimal kota ini terhindar dari tindakan-tindakan kejahatan yang banyak masih dan bisa mengancam keberadaan sebagai warga Kota Ambon. 

Sementara berkaitan dengan pemusnahan, lanjut Wattimena, ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Ambon terus berupaya menindak seluruh pelaku-pelaku kejahatan kriminal tindak pidana di kota ini, ini memberikan harapan bagi warga kota, bahwa negara hadir lewat Kejaksaan untuk terus membentengi warga masyarakat dari persoalan-persoalan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kita berharap momentum ini mesti memberikan pemahaman bagi kita  bahwa tidak usah ragu dengan aparat penegak hukum di kota ini. 

Kejaksanaan Negeri kepolisian dan lainnya, akan terus ada dan memberikan rasa aman, rasa nyaman bagi kita, untuk terus beraktivitas di kota ini,”ujarnya.

Dia juga menambahkan, bahwa barang-barang berbahaya ini menjadi contoh bagi semua  bahwa selaku warga yang baik tidak akan pernah terlibat dengan barang-barang berbahaya ini.

Karena itu, pihaknya menghimbau bagi sleuruh warga masyarakat Kota AmbonDan juga para Jurnalis agar memberitakan ini.

“Supaya masyarakat minimal bisa mengerti dan memahami bahwa tindakan pidana tindakan kriminalitas itu tidak  boleh dilakukan. (L06)