Share

DOBO, LaskarMaluku.com – Untuk pertama kalinya dalam sejarah proses pencalegkan di Maluku, memasuki fase penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan oleh KPU, kini sebanyak 24 calon anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Aru mengundurkan diri.

Aksi pengunduran diri 24 orang calon anggota DPRD periode 2024- 2029, dari empat daerah pemilihan itu, dilangsungkan di Kantor DPD PAN Aru pada, Minggu (17/9/2023) sore sekira pukul 16.00 Wit.

Dari 24 calon anggota DRPD, yang hadir dalam aksi pengunduran diri itu sebanyak 20 orang menggunakan atribut PAN, sedangkan empat lainnya tidak berada ditempat tetapi mereka menyatakan mendukung proses pengunduran tersebut.

Ke- 4 orang ini diketahui dua orang berada di kampung Aru Tengah Dapil 3 dan satu orang sementara berada di luar daerah Baubau dan seorang lainnya berada di Kota Ambon.

Meski begitu, sikap ke-4 orang itu, semuanya sudah terkonfirmasi dan mengatakan, menyetujui proses pengunduran diri bersama dengan 20 teman- teman lainnya.

Aksi pengunduran itu dilakukan setelah DPD PAN Provinsi Maluku kurang begitu aspiratif menunjuk Calvin Lapuy menjadi Pelaksana Tugas (Plt) DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru.

BACA JUGA:  Komisi I Pastikan PLN dan Telkomsel Tunjang Pilkada di Maluku

Sementara itu, Plt Ketua DPD PAN Kepulauan Aru, Callin Lepuy saat dikonfirmasi media ini, melalui nomor handphone tidak tersambung.

Aksi pengunduran diri 24 Caleg DPD PAN Kepulauan Aru ini dimotori oleh Sekretaris PAN, Aly Wamir dan berada pada barisan terdepan, nyatakan sikap pengunduran diri tersebut.

Dalam konfrensi persnya, Aly mengatakan, penunjukan saudara Calvin Lapuy sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PAN.

Wamir kemudian menyebutkan pada Bab 10 Anggaran Rumah Tangga, pasal 41 menyebutkan, bahwa dewan pengurus wilayah, dewan pengurus daerah, dewan pengurus cabang, dewan Pengurus ranting, dewan pengurus rayon dan sup rayon serta koordinator luar negeri harus bertempat tinggal, dan berkedudukan di dalam tempat kedudukannya masing-masing.

Penandatanganan Surat Pengunduran Diri

Kemudian didalam pasal 41 poin 7 Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa untuk menjadi pengurus harian dewan pimpinan dalam setiap tingkatan harus pernah mengabdikan diri sebagai pengurus Partai.

“Bagaimana mungkin orang yang ditunjuk tercatat tidak pernah menjadi pengurus DPD dan tercatat tidak pernah menjadi pengurus DPW, dia adalah kader DPD yang baru pindah,” tegas Wamir.

PAN Kabupaten Kepulauan Aru, menganggap bahwa pengangkatan Lapuy, sebagai sebuah pelanggaran etika berat yang tidak mengindahkan aspirasi dari teman-teman yang selama ini berjuang di DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru.

BACA JUGA:  Gubernur Optimis Visi Pembangunan Maluku Telah Menjadi Jati Diri PAN Maluku

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi dengan mengembalikan seluruh atribut partai amanat nasional kepada ketua umum, Zulkifli Hasan dan Ketua DPW  PAN Provinsi Maluku.

“Jadi kami semua menganggap bahwa secara etika partai yang sudah tertera di dalam Anggaran Dasar Partai, kemudian di pasal 8 kepengurusan Anggaran Dasar pasal 17 kepengurusan itu bersifat kolektif kolegial dimana semua kepengurusan, keputusan itu dilakukan dengan cara kesepakatan bersama bukan dasar kepentingan orang-orang tertentu, dan perkembangan yang sudah ada sampai saat ini bahwa Plt Ketua ditunjuk langsung oleh salah satu calon anggota DPR RI yaitu ibu Widya Pratiwi Murat Ismail yang menyampingkan seluruh aspek aturan organisasi yang sudah saya sebutkan tadi, “sesalnya.

Pihaknya beranggapan, apabila Ketua DPW PAN Maluku bisa diatur, maka tidak menutup kemungkinan, agenda penting lainnya dalam rencana bisa diatur.

“Kalau umpamanya hal yang seperti ini Ketua DPW saja sudah bisa diatur serupa sesuka maunya otomatis ada agenda-agenda lain di dalam rencana partai itu juga bisa diatur, Saya suka melebihi aturan bermanfaat ada jangan sampai teman-teman sudah terpilih menjadi anggota DPR ada hal-hal tidak akan tindakan yang bisa dihasilkan dari keputusan yang sudah mereka raih sebagai anggota DPR,”ujarnya.

BACA JUGA:  Kasal Resmikan Dermaga Lanal Saumlaki Dukungan Pengamanan ALKI III

Proses konsolidasi yang tengah dilakukan PAN untuk meraih suara masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru, sebesar 30.000 suara adalah sebuah target. Namun upaya tersebut tentu dari hasil kerja keras karena berkaca pada setiap momentum politik di Kabupaten Kepulauan Aru ini dari DPT 69.000 dan sekarang sudah 72.000 hasil pemilihan dengan partisipasi tertinggi itu ada pemilihan legislatif di mana setiap hasil pemilu itu surat suara sah itu berkisar diatas 47 sampai, 49 suara sah.

Kendati begitu, salah satu pertimbangan Widya Pratiwi mengusulkan Lepuy selaku Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru adalah dengan jaminan 30.000 suara yang akan disumbangkan oleh masyarakat Aru kepada istri Gubernur Maluku yang akan bertarung merebut salah satu kursi dari 4 kursi DPR RI dapil Maluku. Sekaligus mencetuskan ambisinya untuk mengalahkan petahana PDIP, dari Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends di Kabupaten Kepulauan Aru pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang yang dilaksanakan bertepatan dengan hari Kasih Sayang. (*/L05)