Share

LASKAR – c

Menurutnya, itu tidak dilakukan dalam waktu dekat, sebab hal pertama ketika tiba di Bumi Duan Lolat yakni melakukan konsolidasi dengan mengunjungi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Kepulauan Tanimbar.

“Setelah tiba ya langkah-langkah yang akan dilakukan yakni konsolidasi dengan mengunjungi masing-masing OPD-OPD, melakukan rapat-rapat koordinasi sebab ini masih tugas awal,”ungkap Indey disela-sela acara ramah tamah bersama Penjabat Walikota Ambon, di Sari Gurih Restoran Lateri, Ambon, Rabu (25/5/2022) malam.

Indey yang juga menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku ini mengatakan, selain mengunjungi OPD-OPD dan melakukan pertemuan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Saya juga akan melakukan koordinasi dengan FKUB juga Forkopimda untuk membangun kerjasama, silaturahmi dan sinergitas selama kepemimpinan. Jadi awalnya ini masih konsolidasi dan belum ada rencana untuk perombakan birokrasi,”ungkap Indey penuh santai seraya menambahkan, kedepan untuk perombakan birokrasi akan dilakukan sesuai dengan aturan main dan mekanisme yang berlaku, namun awal ini masih konsolidasi.  

BACA JUGA:  Jalin Silaturahmi dan Konsolidasi Indey Bertemu Masyarakat Tanimbar di Kota Ambon

Untuk diketahui Daniel E Indey, S.Sos, M.Si diangkat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sesuai SK Menteri Dalam Negeri nomor : 131.81-1211 tahun 2022.

Dalam SK Mendagri tersebut dijelaskan bahwa penjabat melaksanakan tugas paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dengan tugas yakni : memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain itu, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;  untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala  Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri

Pada point kedua butir C juga ditegaskan bahwa tugas penjabat kepala daerah untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada Inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan; 

BACA JUGA:  Sukses Turunkan Angka Stunting, Pemkab Malra Sabet 12 Penghargaan Dan Juara Umum

“Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarka n perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,”tulis Mendagri dalam SK

Selain itu juga tugas penjabat kepala daerah membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Tugas lain yang disebutkan dalam SK tersebut juga memfasilitasi persiapan Pemilu tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di masing-masing daerahnya serta menjaga netralitas ASN, serta melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SK tersebut juga tertulis penjabat kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

BACA JUGA:  Isu dan Fitnah Berakhir, Orno dan Noak Pimpin MBD

Daniel Indey sendiri telah dilantik dan diambil sumpah bersama tiga kepala daerah lainnya yakni Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat dan Kota Ambon, Selasa (24/5/2022) di tribun lapangan Merdeka Ambon oleh Gubernur Maluku Murad Ismail. (L06)