Share

LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkossu, mencanangkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (27/01/2021).

Acara berlangsung di Puskesmas Saumlaki dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diawali dengan laporan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Dalam laporannya Kadis Kesehatan menyebutkan bahwa semua masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memenuhi persyaratan akan diberikan vaksin. 

Pada tahap pertama ini vaksin yang telah dikirim sebanyak 2.520 dosis akan diberikan kepada 1.260 penerima vaksin  yang masuk dalam prioritas pertama. 

Dijelaskan pula bahwa sebelum divaksin, calon penerima akan melalui tahapan yaitu pendataan di meja I dengan menyerahkan KTP,  kemudian screening di meja II. 

BACA JUGA:  Rekomendasi Dewan Tak Bisa Batalkan Proses Pilkades di Tanimbar

Setelah memenuhi persyaratan baru dapat diberikan vaksin dan akan dilakukan pemantauan perkembangan/observasi kurang lebih 30 menit setelah penyuntikan oleh petugas di meja IV. 

Bagi mereka yang karena kondisi kesehatan tertentu tidak dapat disuntikkan vaksin pada hari itu akan dihubungi kembali oleh petugas kesehatan.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah,  Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku yang telah mengirimkan vaksin covid-19 tahap pertama dan juga bagi TNI/Polri yang telah ikut mengawal dan menjaga keamanan vaksin ini.  

Vaksin ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga covid-19 tidak lagi membawa dampak besar bagi aktivitas masyarakat. Sangat diharapkan masyarakat dapat diedukasi dengan baik terkait pemberian vaksin ini sehingga masyarakat paham dan mengetahui manfaatnya. 

BACA JUGA:  Mayat Pria Tanpa Identitas di Temukan di Lokasi Camdika Pramuka Desa Suli Maluku Tengah

Pencanangan dimulai dengan tahapan pemberian vaksin sebagaimana dijelaskan oleh Kadis Kesehatan dalam laporannya, yang diawali oleh Penjabat Sekretaris Daerah dan diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Namun dari hasil screening di meja II, Pj. Sekretaris Daerah tidak dapat disuntikkan vaksin karena tekanan darah tidak normal, demikian juga beberapa Forkopimda yang tidak diperkenankan secara medis untuk disuntikkan vaksin. 

Hanya yang memenuhi persyaratan screening antara lain Kapolres Kepulauan Tanimbar, Dandim 1507 Saumlaki, Dansatrad 245 Saumlaki, yang mewakili Danyon 734/SNS serta yang mewakili Ketua PN Saumlaki dan Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga beberapa tenaga medis yang disuntikan vaksin oleh vaksinator terlatih. 

Penyuntikan vaksin kedua akan dilakukan kembali 14 hari setelah penyuntikan yang pertama. (humas Setda Kepulauan Tanimbar)

BACA JUGA:  Laskar Tanimbar Maju Agen Pembangunan di Desa