Share

Ruben B Moriolkossu

LASKAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan Refocussing anggaran sebesar Rp 39.379.061.131 untuk membiayai 3 bidang penting yakni Bidang Kesehatan, Bidang Ekonomi dan Bidang Jaring Pengaman Sosial, dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19.

Ini dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Demikian disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH dalam pidato tentang Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2020 yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah, Ruben B Moriolkossu, di Baileo Rakyat DPRD Kepulauan Tanimbar, Rabu (29/09/2020)

Bupati mengatakan, bila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tersebut, maka total dana transfer yang dikurangi sebesar Rp 149.212.776.000 

Seiring semakin merebaknya penyebaran COVID-19 di tanah air yang membutuhkan alokasi anggaran untuk penanganannya maka  diterbitkan lagi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dimana Kabupaten Kepulauan Tanimbar diberikan tambahan anggaran sebesar Rp 10.376.271.000 dalam bentuk DAK Fisik Cadangan dan DAK Non Fisik.

Atas dasar itu, maka Bupati menyampaikan secara singkat postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2020 sebagai berikut:

BACA JUGA:  Bupati Malra Minta Pejabat Yang Baru Dilantik Bekerja Maksimal Pulihkan Perekonomian

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 938.128.791.625,- bila dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2020, maka terjadi penurunan sebesar Rp 135.930.087.085 atau terjadi penurunan sebesar 12,66%. Alasan terjadinya penurunan pendapatan ini disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 serta penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah.

2. Belanja

Proyeksi belanja daerah pada APBD Perubahan sebesar Rp 982.065.882.195 atau berkurang sebesar Rp 112.721.450.675 atau menurun sebesar 10,30% bila dibandingkan dengan APBD Induk Tahun 2020.

Pada APBD induk 2020 presentase Belanja Tidak Langsung sebesar 55,21% dan Belanja Langsung sebesar 44,79%. Sedangkan pada APBD Perubahan presentase Belanja Tidak Langsung sebesar 49,66% dan Belanja Langsung sebesar 50,34%.

3. Pembiayaan

Pemerintah Daerah memproyeksikan pembiayaan daerah sebesar Rp 46.937.090.570 atau berkurang sebesar Rp 10.093.045.666 atau berkurang sebesar 17,70% bila dibandingkan dengan APBD Induk 2020. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD KKT, Jidon Kelmanutu, Bupati merincikan, berkurangnya pembiayaan daerah dipengaruhi dari Target Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya sebesar Rp 17.030.136.236 ternyata  setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku hanya terealisasi sebesar Rp 6.937.090.570 atau menurun sebesar 59,27%.

Orang nomor satu di Bumi Duan Lolat ini menambahkan, mencermati postur RAPBD Perubahan tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa kemandirian keuangan daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar hanya sebesar 4,11% dan bila dibandingkan dengan ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer adalah sebesar 95,89%. 

BACA JUGA:  Gubernur Ngaku Optimis Perekonomian Maluku Pulih Tahun 2021

“Dari aspek kemandirian keuangan daerah patut diakui bahwa kita belum dapat mengelola secara optimal sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam bentuk intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama kedua lembaga terhormat ini untuk lebih memberikan perhatian serius, agar dari tahun ke tahun angka kemandirian keuangan daerah secara perlahan-lahan meningkat untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap dana perimbangan,”jelasnya.

Ditambahkan, hal ini penting karena apabila selama kita masih tergantung kepada dana transfer pemerintah pusat maka pada saat terjadi kondisi perekonomian nasional yang lagi resesi seperti saat ini maka akan sangat mempengaruhi proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan di daerah Tanimbar.

Bupati Fatlolon dalam pidatonya yang dibacakan Penjabat Sekda Ruben B.Moriolkossu mengatakan, dalam tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, baik Eksekutif maupun Legislatif telah melakukan fungsi dan perannya guna memberikan perhatian serius terhadap pencegahan dan penanganan terhadap pandemi COVID-19 melalui Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ.

Gustu saat ini telah berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis serta konstruktif guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga saat ini kita sedang berada dalam tatanan baru beradaptasi dengan COVID-19 atau kebiasaan dan berperilaku yang baru untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat atau yang dikenal dengan new normal. 

BACA JUGA:  Indey : Masih Konsolidasi, Belum Ada Perombakan Birokrasi di Pemkab Kepulauan Tanimbar

“Sebelum pandemi, pola kesehatan publik mengarah pada promosi kesehatan diri. Saat pandemi, kemudian menginterupsi arah dan tujuan akhir yaitu pada promosi kesehatan publik yang relevan dan terarah pada kesehatan sesama anggota masyarakat,”ungkapnya seraya menambahkan, kondisi demikian telah mengubah seluruh tatanan dan sendi-sendi kehidupan yang berakibat berubahnya pola hidup, pola kerja bahkan pola kebijakan dan penganggaran pemerintahan baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota.

Sebelum mengakhiri pidatonya, Bupati mengatakan, bahwa walaupun kita masih diperhadapkan dengan berbagai tantangan pembangunan dimasa pandemi COVID-19 ini namun masih ada harapan yang perlu kita gapai. 

Harapan merupakan pernyataan mutlak akan masa depan yang cemerlang. Harapan adalah rajutan dari optimisme positif akan sebuah cita-cita yang ingin dicapai. 

“Sebab itu, saya mengajak Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD untuk dapat memberikan ruang dan waktu yang maksimal dalam membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2020 dengan tetap mengedepankan kepentingan pemilik kedaulatan negeri ini. Kritikan akan menjadi energi positif bila disampaikan secara santun,”harapnya. 

Bupati juga menyampaikan proficiat dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang turut bersama Pemerintah Daerah mendayung “Kumal Duan Lolat” melintasi selat Egron dan selat Werafruandengan gelombang Pandemi COVID-19 menuju Tanimbar yang Cerdas, Sehat, Berwibawa dan Mandiri. (L03)