Share

LASKAR – Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbaryang jumlahnya cukup fantastik sejak era Bupati Bito Temmar sejak tahun 2007 hingga kini belum dibayarkan.

Kendati demikian, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E Indey,S.Sos,M.Si yang dikonfirmasi berjanji akan berkoordinasi dengan OPD terkait dan melihat permasalahannya seperti apa.

Yang pasti Indey mengaku proses penyelesaiannya akan mengacu pada aturan main yang berlaku.

“Ini kan saya belum kesana, jadi dengan OPD terkait kita akan koordinasi dan kita akan melihat masalahnya seperti apa. Setelah itu kita lihat lagi aturan mainnya seperti apa,”kata Indey saat diwawancarai disela-sela acara ramah tamah bersama Penjabat Walikota Ambon, di Sari Gurih Restoran Lateri, Ambon, Rabu (25/5/2022) malam.

BACA JUGA:  Penerbangan Perdana ke KKT 102 Penumpang Dikarantina

Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku ini menekankan pada koordinasi, sebab menurutnya itu yang paling penting.

“Supaya masalah bisa diselesaikan itu ada 3 hal penting yaitu pertama komunikasi, kedua koordinasi, dan ketiga kolaborasi. Tiga hal ini membentuk sinergitas yang harmonisasi,”ungkap Indey.

Yang pasti untuk membentuk sinergitas dan harmonisasi, Indey mengaku ketika tiba di Bumi Duan Lolat, akan mengunjungi OPD-OPD dan melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Sementara itu, Bendahara KNPI Maluku Alex Belay, meminta Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar menyikapi persoalan UP3 sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Ini uang rakyat, satu rupiahpun yang digunakan harus dipertanggungjawabkan dan harus melalui mekanisme, karena jika tidak bisa menimbulkan persoalan hukum baru,”tegas Belay saat diminta komentarnya terkait UP3.

BACA JUGA:  KNPI Maluku akan Gelar Forum Lintas Komunitas

Tokoh muda asal Tanimbar ini juga mengharapkan agar masalah UP3 bisa diselesaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat Tanimbar.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa utang pihak ketiga ini telah ada sebelum kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon, hal mana utang pihak ketiga ini telah diwariskan oleh pemerintahan terdahulu dan terbawa sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang.

Mantan Bupati Petrus Fatlolon telah berupaya mencari jalan keluar agar utang pihak ketiga ini dapat dibayarkan tanpa menimbulkan masalah, sehingga upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah kala itu adalah menyurati dan mohon pertimbangan dari KPK RI, BPK-RI, BPKP untuk mencari solusi dan jalan keluar pembayaran utang pihak ketiga serta meminta Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait dengan pembayaran utang pihak ketiga yang masih membebani pemerintah daerah akibat dari proses pelaksanaan pekerjaan yang “inprosedural” dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Bawaslu MBD Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Masyarakat Tanimbar menaruh harapan penuh kepada Penjabat Bupati untuk mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan UP3 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (L06)